• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Dana Keistimewaan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undangundang No. 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

    Thumbnail
    View/Open
    17912016.pdf (3.799Mb)
    Date
    2020-03-20
    Author
    Muhammad Haidar, Ali
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dana Keistimewaan merupakan dana yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan belanja transfer pada bagian transfer lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingat pengadaan Dana Keistimewaan telah berlangsung dari Tahun 2013 sampai sekarang dan dari segi nominal anggaran, Dana Keistimewaan terus mengalami peningkatan yang signifikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Dalam pelaksanaan pengelolaan dana keistimewaan dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan keuangan, pengawasan serta pertanggungjawaban Dana Keistimewaan dan lembaga yang berhak untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan adalah: Inspektorat, BAPPEDA dan DPRD, yang mana ketiganya memiliki sistem pengawasan yang berbeda. Pelaksanaan pertanggungjawaban Dana Keistimewaan dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu: Tahap pertama, tahap pembuatan Laporan Akhir Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan dan Penyaluran Dana Keistimewaan yang disusun oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang telah menggunakan Dana Keistimewaan kepada Gubernur atau pejabat yang diberi kuasa. Tahap kedua, Gubernur atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir dalam Laporan Kinerja Pertanggungjawaban tahunan atau Laporan Kinerja Pertanggungjawbaan Akhir Masa Jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/23505
    Collections
    • Master of Law [8]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV