Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Dana Keistimewaan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undangundang No. 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Dana Keistimewaan merupakan dana yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan belanja transfer pada bagian transfer lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingat pengadaan Dana Keistimewaan telah berlangsung dari Tahun 2013 sampai sekarang dan dari segi nominal anggaran, Dana Keistimewaan terus mengalami peningkatan yang signifikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Dalam pelaksanaan pengelolaan dana keistimewaan dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan keuangan, pengawasan serta pertanggungjawaban Dana Keistimewaan dan lembaga yang berhak untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan adalah: Inspektorat, BAPPEDA dan DPRD, yang mana ketiganya memiliki sistem pengawasan yang berbeda. Pelaksanaan pertanggungjawaban Dana Keistimewaan dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu: Tahap pertama, tahap pembuatan Laporan Akhir Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan dan Penyaluran Dana Keistimewaan yang disusun oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang telah menggunakan Dana Keistimewaan kepada Gubernur atau pejabat yang diberi kuasa. Tahap kedua, Gubernur atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir dalam Laporan Kinerja Pertanggungjawaban tahunan atau Laporan Kinerja Pertanggungjawbaan Akhir Masa Jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY.
Collections
- Master of Law [6]