Show simple item record

dc.contributor.authorSubagja, Ari
dc.date.accessioned2020-08-30T14:07:01Z
dc.date.available2020-08-30T14:07:01Z
dc.date.issued2020-03-18
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/23504
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan hak recall partai politik terhadap anggota parlemen berdasarkan sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia dan mengetahui mekanisme recall yang dilakukan oleh partai politik. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat, yaitu (1)Bagaimanakah kedudukan partai politik dalam hak recall terhadap anggota parlemen dengan berdasarkan sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia? dan (2)Bagaimana Implikasi terhadap kekuatan hukum atas hak Recall oleh Partai Politik?. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dimana data yang digunakan adalah data sekunder berupa dan bahan-bahan hukum. Selain menggunakan bahan hukum sekunder, penelitian ini juga menggunakan beberapa teori untuk permasalahan didalam penelitian ini. Hasil penelitian bahwa keberadaan pengaturan mengenai hak recall yang dilakukan oleh partai politik terhadap anggota DPR diberlakukan kembali dan diatur dengan ketentuan secara jelas pada peraturan Undang-Undang MD3. Pengaturan recall yang memberikan otoritas yang sangat besar kepada Parpol menjadi penting untuk ditinjau kembali karena berpotensi mengebiri kedaulatan rakyat dan mendistorsi demokrasi. Mekanisme recall yang baik dan benar-benar mewakili suara rakyat maka tentu dapat membuat kestabilan negara akan lebih terjaga dengan hadirnya anggota-anggota dewan yang bekerja sesuai dengan moral dan integritas yang tinggi terhadap bangsa dan negara. Seharusnya pejabat yang telah direcall karena perihal yang tidak sesuai dengan cita-cita bangsa tidak lagi maju pada pileg meski lewat jalan partai lain.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subject:Partai Politiken_US
dc.subjecthak recallen_US
dc.subjectsistem hukum ketatanegaraanen_US
dc.titleHak Recall Oleh Partai Politik Terhadap Anggota Parlemen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record