Show simple item record

dc.contributor.authorDyah Budi Listyaningsih, 03511033
dc.date.accessioned2020-07-21T12:18:37Z
dc.date.available2020-07-21T12:18:37Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/22817
dc.description.abstractSalah satu tahap yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan proyek konstruksi adalah proses penentuan kontraktor/konsultan yang dilaksanakan melalui tahap pengadaan (tender). Selain itu pelaksanaan pengadaan pada proyek pemerintah perlu pengawasan lebih ketat. Hal ini untuk menghindari segala bentuk kesimpangsiuran dan kecurangan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu diperhatikan sehingga didapatkannya kontraktor pemenang tender tersebut memang sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan sudah memenuhi syarat-syarat atau ada penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dalam penelitian ini akan diteliti tentang proses dan evaluasi pelaksanaan pengadaan (tender) pada Proyek Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan di Kota Magelang dan mengetahui besarnya penyimpangan yang terjadi. Data didapatkan dari kantor DPU Kota Magelang berupa data primer yaitu dokumen-dokumen tentang pelaksanaan tender dari 8 (delapan) Proyek Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan di Kota Magelang yang melakukan pelelangan pada tahun 2005-2006 dan dari hasil tanya jawab langsung/wawancara kepada panitia lelang. Dari hasil observasi diperoleh data untuk dilakukan analisis. Analisis dilakukan dengan metode komparasi yaitu membandingkan standar (parameter-parameter) pelaksanaan tender yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan realisasi pelaksanaan tender di lapangan. Hasil dari membandingkan tersebut, selanjutnya dijadikan data kuantitatif sehingga dapat diketahui besarnya penyimpangan dalam proses maupun evaluasi pelaksanaan tender. Hasil akhir yang didapatkan dari penelitian ini adalah dalam tahapan proses pelaksanaan pengadaan kontraktor pada proyek-proyek kantor kelurahan dan kantor kecamatan di Kota Magelang, terdapat penyimpangan 33,33% pada sub tahapan pengumuman tidak melalui media elektronika, waktu penetapan pemenang lelang sebesar 12,5% dan waktu penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebesar 12,5%. Dalam tahapan evaluasi pelaksanaan pengadaan jasa kontraktor pada proyek-proyek kantor kelurahan dan kantor kecamatan di Kota Magelang terdapat penyimpangan sebesar 87,5% tidak menyertakan metode pelaksanaan pada aspek evaluasi teknis dan 18,6% syarat kualifikasi tidak terpenuhi pada aspek evaluasi kualifikasi. Kata kunci: tinjauan, penyimpangan, proses, evaluasi, metode komparasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaan Pengadaan Jasa Kontraktoren_US
dc.subjectProyek Kantor Kelurahanen_US
dc.subjectKantor Kecamatan Di Kota Magelang)en_US
dc.titleTinjauan terhadap Proses dan Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Jasa Kontraktor (Pada Proyek Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan Di Kota Magelang)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record