Show simple item record

dc.contributor.authorAriyanto HP, 95310072
dc.contributor.authorArief Rachman Hakim, 95310153
dc.date.accessioned2020-07-06T05:06:35Z
dc.date.available2020-07-06T05:06:35Z
dc.date.issued2000
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/22086
dc.description.abstractPersimpangan jalan yang merupakan pertemuan antara jalan dan berbagai macam jenis atau kelas jalan, menimbulkan masalah yang cukup rumit untuk diatasi apalagi dengan semakin meningkatnya jumlah pemilikan kendaraan dari tahun ke tahunnya, yang akhirnya membebani ruas jalan, sehingga menimbulkan kemacetan pada persimpangan di saat-saat jam sibuk .Selain hal tersebut yang sangat berpengaruh juga pada kemacetan adalah ketaatan dan kesadaran dari pengemudi untuk mentaati dan melaksanakan rambu-rambu serta perundang-undangan yang berlaku seperti isi pada Peraturan Pemerintah No.43, pasal 63 ayat 1e, Tahun 1993, yang menjadi dasar bagi peneliti untuk mendifinisikan arus mayor dan minor, dimana inti dari isi undang-undang tersebut adalah pengemudi wajib memberikan hak utama kepada arus yang berjalan lurus pada simpang tiga, dan ini ternyata masih belum diterapkan oleh para pengemudi pada lokasi penelitian. Kasus yang diangkat pada penelitian ini yaitu tentang analisis kapasitas persimpangan yang berlokasi pada pertemuan Jalan Kusumanegara dan Jalan Glagahsari, dengan menggunakan dua model analisis yaitu lapangan dengan menggunakan multipel regresi yang selanjutnya dihitung dengan meggunakan program komputer microsoft excel, yang kedua model teori yang dihitung dengan menggunakan model perumusan Manual kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) 1997 yang dijabarkan atau dihitung dengan menggunakan Tabel USIG-I dan Tabel USIG-II. Sedangkan sampel yang digunakan sebanyak 30 sampel, dimana periode tiap sampelnya dalam waktu 60 menit. Hasil analisis kapasitas lapangan dengan menggunakan program komputer microsoft excel diperoleh harga untuk koefisiennya adalah a=359,195 b₁= -0 114 b₂= 0131 sehingga rumusnya :Y = 359,195 - 0,114X₁ + 0,131X₂. Dari harga - harga koefisien tersebut ternyata koefisien b₂ tidak memenuhi persyaratan secara teoritis, dalam artian koefisien tersebut menunjukkan peningkatan pada arus minor jika seandainnya arus mayor terus bertambah, sedangkan Peraturan Pemerintah diatas arus minor harus memberikan hak utama kepada arus mayor. Jadi persamaan regresi secara teoritis tidak memenuhi persyaratan, karena tidak bisa mendifinisikan arus mayor dan arus minor. Atas dasar pertimbangan di atas maka kapasitas lapangan tidak bisa dibandingkan dengan kapasitas teori, karena kapasitas lapangan tidak memenuhi persyaratan secara teoritis, jadi kapasitas yang digunakan pada persimpangan untuk penelitian ini adalah kapasitas berdasarkan Manual kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) 1997 yaitu sebesar C=2613 smp/jam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTinjauan Kapasitasen_US
dc.subjectPersimpangan Tidak Bersinyalen_US
dc.subjectStudi Kasusen_US
dc.subjectPertigaan Jalan Glagahsarien_US
dc.subjectJalan Kusumanegaraen_US
dc.titleTinjauan Kapasitas pada Persimpangan Tidak Bersinyal ( Studi Kasus di Pertigaan Jalan Glagahsari dan Jalan Kusumanegara )en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record