Penggunaan Konsep Cadangan Waktu dan Crash Program dengan Jaringan Kerja PDM pada Proyek Konstruksi (Studi Kasus pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan DATI II Karanganyar)
Date
1999Author
Haryo Bhimo Bayu Aji, 92310007
Salim Hindarta, 92310211
Metadata
Show full item recordAbstract
Konsep cadangan waktu merupakan konsep yang mengatur kurun
waktu proyek yang belum diperuntukkan (uncommitted) bagi kegiatan
tertentu, sehingga dapat dipakai untuk memecahkan masalah proyek
dalam aspek jadwal. Konsep cadangan waktu memuat kaidah-kaidah
yang bukan hanya bersifat konseptual, tetapi juga berisi perhitungan-
perhitungan teknis dan sistematis yang memungkinkan konsep
cadangan waktu dinyatakan sebagai salah satu alternatif metode
pengendalian. Penggunaan Konsep Cadangan waktu pada Proyek
Pembangunan Kantor Pertanahan DATI II Karanganyar pada hari
kerja ke 81 menunjukkan adanya keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan selama 28 hari atau sebesar 22,5H % dan total pelaksanaan
proyek Perbaikan dengan memanfaatkan cadangan waktu berhasil
mengurangi keterlambatan sebesar 6 hari (21,43%). Perbaikan dengan
mengubah konstrain berhasil mengurangi keterlambatan sebesar 22
hari (78,57%). Perbaikan jadwal dapat mengatasi keterlambatan.
Perbaikan jadwal dengan memanfaatkan cadangan waktu tidak
memerlukan biaya percepatan karena tidak ada penambahan sumber
daya. Perbaikan jadwal dengan mengubah konstrain memerlukan
biaya percepatan sebesar Rp. 333.835,- untuk pembelian material.
Analisis terhadap pemerataan tenaga kerja menghasilkan grafik
dengan gradasi yang baik. Analisis terhadap kepadatan tenaga kerja
menunjukkan tingkat produktivitas tenaga kerja tidak terganggu oleh
kepadatan tenaga kerja.
Collections
- Civil Engineering [4192]