Permukiman untuk Golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dengan Tinjauan Khusus terhadap Perilaku Meruang Masyarakat Setempat ( Studi Kasus Permukiman di Kawasan Kali Code )
Abstract
Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa pembangunan itu
tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah atau kepuasan
batiniah saja, melainkan juga mengejar keselarasan,
keserasian dan keseimbangan antara keduanya. Salah satu
segi dari pembangunan nasional adalah mengusahakan agar
seluruh rakyat Indonesia menempati rumah yang layak di
lingkungan yang sehat. Masalah perumahan di Indonesia
pada saat ini antara lain ditandai oleh keadaan tempat
tinggal serta lingkungan yang pada umumnya jauh dari
syarat-syarat kehidupan keluarga yang layak. Karena itu
dalam setiap Tahapan Pelita perhatian pemerintah terhadap
pembangunan di bidang ini akan langsung menyentuh
kebutuhan sebagian besar rakyat Indonesia, yang pada
umumnya tergolong masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Indonesia yang merupakan negara berkembang dengan
pertambahan penduduk yang cukup tinggi, bahkan sesuai
data statistik pada tahun 2000 nanti jumlah penduduk
Indonesia akan mencapai lebih dari 200 juta manusia. Dari
sekian ratus juta manusia itu, setengahnya lebih berdomisili
di pulau Jawa dan Bali. Dan berdasarkan data yang
ada, terlihat bahwa laju pertumbuhan penduduk perkotaan
yang berpenduduk lebih dari 100.000 jiwa rata-rata sebesar
4,26%. Dari prosentase tersebut para pendatang memberi andil yang cukup besar, dimana akibat dari
keterbatasan kemampuan sebagian dari mereka terpaksa
menghuni kawasan-kawasan kumuh.
Meningkatnya kepadatan kota sebagai akibat pertambahan jumlah penduduk baik melalui tingkat kelahiran
maupun laju urbanisasi telah memacu pertumbuhan
permukiman yang pada akhirnya memacu pertumbuhan kota
dengan berbagai fasilitasnya yang harus disediakan.
Kebijaksanaan Pemda DIY di bidang perumahan/permukiman
antara lain menyebutkan:
Pengembangan perumahan dan permukiman perlu diarahkan
secara terpadu antara lain menyangkut aspek kelestarian
lingkungan, kesehatan, perhubungan, pendidikan dan fasilitas
lingkungan. Di samping itu perlu mempertimbangkan
pembatasan penggunaan lahan yang produktif maupun dikaitkan
dengan kemungkinan mendirikan bangunan yang menghemat
lahan serta pengendaliannya sesuai dengan guna
tanah....".
Sejalan dengan kebijaksanaan Pemda DIY di bidang
perumahan dan permukiman, maka tulisan ini mencoba membahas
perbaikan lingkungan hidup pada permukiman di Yogyakarta,
khususnya permukiman di kawasan kali Code. Permu
kiman Code mencakup masalah pelestarian bentaran sungai
dan masalah tuntutan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.
Collections
- Architecture [3656]