dc.description.abstract | Mata air Umbul Wadon merupakan mata air kontak, muncul terkonsentrasi
pada lembah sungai Kali Kuning yang terletak di Dusun Pengukrejo, Desa
Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Air dari Mata air tersebut
dimanfaatkan oleh beberapa pihak yaitu PDAM Tirta Dharma Sleman, PDAM Tirta
Marta Jogjakarta, PD. Arga Jasa dan Warga (air minum dan irigasi), yang
pembagiannya mengacu kesepakatan AMDAL tahun 1999. Dari penerapan
pembagian air sesuai AMDAL tersebut terjadi ketidakpuasan dari pihak PDAM yang
mengalami kerugian akibat pengurangan jatah debit air yang diperoleh dari Mata Air
Umbul Wadon.
Tugas Akhir ini menganalisis tentang pemanfaatan air dari Mata Air Umbul
Wadon setelah penerapan AMDAL tahun 1999 dengan meninjau dari tiga aspek yaitu
aspek teknis, ekonomis dan lingkungan. Dalam aspek teknis meninjau jatah debit air
yang diperoleh masing-masing pihak khususnya PDAM Tirta Dharma dan
kemampuan optimal dalam pelayanan. Sedangkan dari aspek ekonomis mencari
seberapa besar air yang dapat dijual dan penentuan tarif agar tercapai titik impas,
dengan menggunakan metode Break Even Point (BEP) pada salah satu pihak yang
paling bermasalah yaitu PDAMTirta Dharma Sleman. Untuk aspek lingkungan yaitu
mengetahui dampak dari penerapan AMDAL tahun 1999.
PDAM Tirta Dharma mendapat jatah debit sebesar 63,28 It/ dt hanya mampu
melayani 8.261 unit sambungan dari total pelanggan 11.601 unit sambungan. Dengan
asumsi harga tetap PDAM Tirta Dharma akan tercapai titik impas pada tahun ke 15
dengan kenaikan tarif 46% tiap 3 tahun sedangkan dengan asumsi harga berlaku
PDAM Tirta Dharma akan tercapai titik impas pada tahun ke 15 dengan kenaikan
tarif 12% tiap tahun. Pada analisis lingkungan diperoleh dampak dari paska
penerapan AMDAL tahun 1999 yaitu berkurangnya jatah debit yang diperoleh
PDAM Tirta Dharma Sleman yang tidak mampu mencukupi kebutuhan air bagi
pelanggan. Pelanggan PDAM Tirta Dharma yang tidak terlayani sebesar 3340 unit
sambungan dengan kekurangan debit air sebesar 25,6 lt/dt dapat diatasi dengan
subsidi silang antara PDAM tersebut dengan petani (irigasi), dengan merubah pola
tanam menjadi padi-palawija-palawija. | en_US |