Pemanfaatan Limbah Sludge Krom Penyamakan Kulit Sebagai Bahan Pewarna Glasir
Abstract
Pada Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), limbah sludge Krom dari penyamakan
kulit termasuk dalam kategori B3, sehingga perlu pengolahan secara khusus.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat immobilisasi logam berat (Cr)
dalam glasir dan juga untuk mengetahui keausan Glasir tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah solidifikasi limbah sludge krom
sebagai bahan pewarna Glasir. Dengan penambahan variasi limbah sludge krom
10%. 20%. 30%. dan 40% dalam bahan Glasir (pasir silika. Borax, kaolin) setelah
itu dikuaskan pada Biskuit/Keramik dengan ukuran 4 cm x 2 cm x 0.5 cm.
dengan jumlah variasi 5 yang mana setiap variasi ada 15 sampel, kemudian
dilakukan pembakaran pada suhu 1150 °C selama 6 jam. Setelah benda uji (glasir)
jadi kemudian dilakukan uji keausan, yaitu selisih berat antara sebelum dan
sesudah benda uji diauskan serta uji lindi (leachale) dengan metode TCLP.
Dari hasil penelitian, dengan adanya penambahan Limbah sludge krom
pada konsentrasi 40% menghasilkan keausan terendah sebesar 0.0299 gr/2 cm²
sedangkan keausan terbesar didapat pada glasir tanpa limbah yaitu 0.0443 gr/
cm². Hal ini masih dibawah keausan glasir keramik pasaran (Mulia 0.1204gr/2
cm² Diamond 0.0877 gr/2 cm². K1A 0.0515 gr/2 cm². Roman 0.6462. gr/2 cm²
dan Milan 0.0417 gr/2 cm²) sebagai pembanding. Sedangkan nilai lindi dengan
metode TCLP dari setiap variasi tidak terdeteksi (dibawah limit deteksi alat 0.1
ppm), hal ini nilai lindi/leachate dibawah baku mutu yang ditetapkan Peraturan
Pemerintah No 85 tahun 1999 untuk logam berat (Cr) 5 ppm, sehingga dapat
disimpulkan bahwa limbah sludge krom dapat dimanfaatkan baik dari aspek
teknis (keausan) maupun maupun kesehatan dan lingkungan.
Kata kunci : limbah sludge krom. solidifikasi. keausan. Leachate
Collections
- Environmental Engineering [1435]