dc.description.abstract | Seiring dengan perkembangan jaman, terlebih akibat masih terasanya dampak dari krisis ekonomi yang
lalu, maka makin marak pula tindak kejahatan yang terjadi. Hal ini mengakibatkan kapasitas Lembagapun ikut
meningkat. Dengan narapidana yang begitu banyak maka diperlukan perencanaan Lembaga Pemasyarakatan
yang meliputi penciptaan ruang dalam dan ruang luar yang bersifat rehabilitatif dalam rangka mendapatkan
hasil yangoptimal dalam proses pembinaan narapidana.
Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai barometer tingkat kriminal di dalam masyarakat yang
menjelaskan tingkat penghuninya meningkat atau menurun. Dari data statistik bahwa fenomena jenis kejahatan
yang sering terjadi di Jogjakarta adalah tindak kejahatan pencurian. Masyarakat di dalam penjara adalah suatu
masyarakat yang tertutup, yang dibatasi tempat dan waktu. Sedangkan kondisi narapidana dipengaruhi oleh
keadaan lingkungan sekitar yang meliputi tata ruang dalam dan ruang luar. Karena lingkungan merupakan
faktor utama di dalam mengatur batasan-batasan dan kemungkinan tingkah laku, jadi kemungkinankemungkinan
tindakan atau tingkah laku dapat dibatasi oleh lingkungan.
Pendekatan konsep dilakukan dengan menganalisa kegiatan narapidana untuk menciptakan ruang. Dan
karena ruang dapat mempengaruhi psikologis maka analisa dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip
rehabilitatif yang selalu dikaitkan dengan sistem kontrol keamanan. Prinsip-prinsip rehabilitatif tersebut adalah
rekreatif memberi kesan keterbukaan visual sehingga narapidana dapat akrab dengan lingkungannya, dinamis
dengan pengolahan ruang luar sehingga narapidana tidak merasa bosan dan jenuh ketika menjalani proses
rehabilitasi, kemudahan aliran kegiatan sehingga efektifitas dan efisiensi kegiatan rehabilitasi dapat terwujud,
suasana tenang dan nyaman sehingga diharapkan narapidana lebih berkonsentrasi dalam proses pembinaan,
akrab untuk menciptakan hubungan yang baik antar narapidana maupun dengan petugas, suasana menekan
untuk menciptakan shock therapy bagi narapidana yang membutuhkan supaya mereka jera akan perbuatannya,
kemudahan dalam pengawasan untuk mengantisipasi keamanan narapidana.
Dari hasil analisa menghasilkan konsep tata ruang dalam dan ruang luar yaitu ; konsep sirkulasi ke
dalam atau ke luar site melalui satu jalur sirkulasi dengan jalur sirkulasi pengunjung dipisahkan dengan jalur
sirkulasi pengelola dan narapidana, konsep orientasi ruang khususnya untuk ruang pembinaan orientasinya
selalu mengarah ke area terbuka atau taman dengan bukaan yang memberi ruang pandang ke arah ruang luar
atau taman dengan begitu narapidana tidak merasa bosan berada di dalam ruangan untuk menjalani masa
pidananya, sedangkan konsep ruang dalam yang rehabilitatif penerapannya tergantung dari jenis ruangnya.
Konsep keamanan dengan menggunakan organisasi pengawasan berlapis serta orientasi pengawasan memakai
sistem memusat. | en_US |