Search
Now showing items 1-1 of 1
Doktrin Exceptio Non Adimpleti Contractus Sebagai Pembelaan Debitor Untuk Tidak Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Telkomsel)
(UII, 2016)
Hukum Kepailitan mensyaratkan terpenuhinya pembuktian sederhana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Keberadaan utang debitor merupakan salah satu syarat utama ...