Show simple item record

dc.contributor.authorAlvernia, 99512084
dc.date.accessioned2020-04-27T18:52:17Z
dc.date.available2020-04-27T18:52:17Z
dc.date.issued2004
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/19857
dc.description.abstractKonsep Otonomi Daerah yang berlaku di Indonesia bersumber pada desentralisasi Administratif, yaitu adanya hak, wewenang, dan kewajiban di tangan administrasi daerah oleh karenanya diserahkan sejumlah urusan oleh pemerintah kepada daerah atau daerah yang lebih atas kepada daerah yang dibawahnya. Untuk pertama kalinya penyerahan sejumlah urusan dilakukan melalui undang- undang mengenai terbentuknya suatu daerah otonom. Perkembangan selanjutnya dan penyerahan urusan- urusan lain oleh pemerintah atau daerah lebih atas kepada daerah- daerah otonom didasarkan atas kemajuan dan tingkat kemandirian yang bisa dicapai oleh daerah- daerah otonom itu. Oleh karena itu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat I harus mempertimbangkan kemampuan Daerah Tingkat II tersebut agar dapat mengelola dan mengembangkannya lebih lagi, agar tujuan penyerahan urusan dapat tercapai yaitu dalam rangka partisipasi Daerah dalam Pembangunan Nasional serta mempercepat pelayanan masyarakat. Hal ini ( Otonomi Daerah ) akan berlaku di Kabupaten Kepulauan Riau yang akan menjadu Provinsi Kepulauan Riau dengan beribukota di Tanjung Pinang, yang merupakan gabungan dari beberapa Kabupaten. Dalam hal ini Undang- undang untuk menuju kearah sana sudah ada dan disetujui oleh DPRD setempat, hanya saja tinggal menunggu persetujuan dan Presiden dan Mendagri. Setelah nantinya Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Provinsi Kepulauan Riau rencananya seluruh instansi pemerintahan, kantor- kantor termasuk kantor DPRD akan dibangun kembali, sedangkan bangunan yang lama dijadikan kantor untuk Pemerintah Kabupaten. Bangunan DPRD Kota Tanjung Pinang ini merupakan sarana pelayanan dan wadah aspirasi masyarakat untuk lingkup perwakilan. Untuk itu bentuk yang terjadi pada bangunan ini akan lahir dari faktor fungsi dan pola sirkulasi pelayanan serta melindungi terhadap tuntutan pemaksaan yang perlu pengamanan khusus. Maka penyampaian ide- ide akan nilai- nilai yang terkandung pada bangunan kepada masyarakat atau pengamat, diusahakan dapat mencerminkan aktivitas maupun fungsi yang berada di dalamnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKantor DPRD Kota Tanjung Pinang Riauen_US
dc.titleKantor DPRD Kota Tanjung Pinang Riauen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record