dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana eksistensi hukum Islam dan hukum positif saling bersinergi dalam melindungi hak-hak konsumen dalam jual beli khususnya dalam jual beli online. Meskipun jual beli online semakin marak baru-baru ini saja, ternyata hukum Islam dan hukum positif di Indonesia sudah mengaturnya, terlebih hukum Islam yang sudah sejak dahulu hadir untuk melindungi hak-hak konsumen sebagai pihak yang rentan akan resiko dan kerugian dalam transaksi online. Dalam transaksi ini penjual dan pembeli tidak berada dalam satu majelis yang sangat beresiko terjadinya penipuan atau kejahatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka atau literature (Library Research), yaitu penelitian yang mengambil sumber-sumber data yang diperoleh melalui penelitian buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan pokok masalah yang akan dibahas. Selain itu penulis memanfaatkan data kepustakaan yang berupa buku, kitab, artikel, jurnal, dan penelitian-penelitian yang memiliki relevansi dengan pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Fokus dan pertanyaan penelitian adalah tentang bagaimana konsep perlindungan konsumen dalam hukum Islam serta analisis hukum Islam terhadap perlindungan konsumen dalam jual beli online yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat 1 sampai 9. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya hukum Islam dan hukum positif telah mengatur urusan jual beli ini sehingga konsumen sebagai pihak yang sering dirugikan, tidak perlu ragu lagi untuk melakukan transaksi. Hukum Islam dan hukum positif bersama-sama menciptakan lingkungan jual beli yang sehat demi kenyamanan, keamanan, dan kemaslahatan konsumen dan pelaku usaha saat melakukan transaksi jual beli online. | en_US |