Pusat Rehabilitasi Sosial Korban Napza (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif) di Yogyakarta
Abstract
Permasalahan penyalahgunaan NAPZA di negara kita telah mengalami
peningkatan yang sangat pesat, baik dari segi kwantitas maupun kwalitas. Dimana
yang terpantau hanyalah 10 % saja, sedangkan 90 % tidak terlihat, dan 75 %
diantaranya adalah kaum remaja dan mahasiswa.
Sehingga pemerintah berupaya untuk memeranginya dengan membentuk
Badan Koordinasi Narkotika Daerah (BKND), serta Undang - Undang No 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang - Undang No 22 Tahun 1997
tentang Narkotika.
Yogyakarta, yang berkaitan erat dengan eksistensinya sebagai kota pelajar
dan mahasiswa, telah menunjukkan gejala perkembangan yang signifikan.
Sehingga banyak instansi pemerintah atau LSM, telah berupaya melakukan
penanganan yang meliputi usaha pencegahan, pemeliharaan medis, rehabilitasi
sosial, dan sebagainya.
Namun upaya tersebut kurang berhasil, terutama setelah selesai dalam
proses rehabilitasi medis. Pasca rehabilitasi medis, penanganan dengan
rehabilitasi sosial kurang optimal dan hanya sebagai pelengkap saja. Pada
kenyataannya proses rehabilitasi sosial merupakan proses yang sangat penting dan
sangat berperan dalam upaya menyembuhkan dan memberantas para pengguna
penyalahgunaan NAPZA.
Dengan demikian maka dibutuhkan suatu wadah berupa Pusat Rehabilitasi
Sosial Korban NAPZA Di Yogyakarta, yang menampung segala proses
rehababilitasi sosial. yaitu pemantapan keagamaan, badaniah / fisik, rohaniah /
mental, sosial, pendidikan dan kebudayaan, vokasional, serta fasilitas - fasilitas
pendukung berupa sarana olah raga, seni dan sebagainya.
Collections
- Architecture [3658]