Model Penentuan Mark-Up untuk Memperoleh Harga Penawaran Menggunakan Teori Utilitas
Abstract
Sebelum pengajuan suatu proposal penawaran, kontraktor harus terlebih
dahulu menghitung estimasi pekerjaan dari suatu proyek konstruksi. Setelah
estimasi biaya pekerjaan selesai dihitung, konitraktor akan menambahkan suatu
nilai mark-up tertentu untuk penentuan besarnya keuntungan yang akan dicapai
oleh kontraktor. Pengambilan keputusan harga penawaran dan penentuan nilai
mark-up dari suatu lelang proyek konstruksi, dewasa ini umumnya dilakukan
berdasarkan pengalaman, perasaan, perkiraan, dan keberanian kontraktor. Jika
kontraktor memutuskan untuk menawar, maka kontraktor tersebut akan segera
mempersiapkan proposal penawarannya. Apabila mengandalkan pendekatan
kualitatif saja tidak cukup, oleh karena itu harus diperlukan suatu pendekatan
kuantitatif yang tidak mengabaikan pendekatan kualitatif. Salah satu pendekatan
kuantitatif tersebut yaitu model teori utilitas.
Tujuan dari penelitian ini yaitu mengidentifikasi kriteria-kriteria
penawaran yang berpengarah terhadap penentuan mark-up pada kontraktor-kontraktor
kelas besar di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan menyusun
model matematis untuk mencari nilai mark-up dengan menggunakan teori utilitas.
Sehingga model yang terbentuk adalah model teori utilitas.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menyebarkan kuesioner mengenai
Kriteria-kriteria penawaran yang berpengaruh terhadap penentuan mark-up kepada
para responden yang telah ditentukan kemudian dari hasil tersebut akan dijadikan
input aplikasi model teori utilitas pada uji coba pada suatu proyek riil yang telah
dimenangkan melalui proses tender.
Hasil penelitian dengan uji coba model teori utilitas tersebut menunjukkan
bahwa kriteria kebutuhan perusahaan meraih pekerjaan yang ditawarkan
merupakan kriteria yang mempunyai nilai utilitas tertinggi dari 21 kriteria yang
diprioritaskan oleh kontraktor-kontraktor kelas besar di Yogyakarta. Selain itu
hasil penelitian dengan menggunakan aplikasi model teori utilitas ini
menghasilkan perkiraan nilai mark-up sebesar 9,2 % dari estimasi biaya pekerjaan
dari proyek yang dijadikan studi penelitian. Penggunaan model teori utilitas
merupakan salah satu alternatif metode penentuan mark-up oleh kontraktor dalam
penentuan harga penawaran tender suatu proyek konstruksi. Model teori utilitas
adalah salah satu bentuk model yang menggunakan pendekatan kuantitatif berupa
model matematis yang masih memerlukan input-input dari pengguna model dalam
menjalankannya sebagai upaya memberikan solusi mencari nilai mark-up yang
diinginkan oleh kontraktor untuk memperoleh harga penawaran. Penggunaan
model tersebut masih berada dalam kerangka analisis keputusan dengan
memperhitungkan kriteria-kriteria penawaran yang mempengaruhi penentuan
mark-up sebagai acuannya.
Collections
- Civil Engineering [4192]