Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Yusdani, M.Ag.
dc.contributor.authorIkhwan Fiddin, 17913111
dc.date.accessioned2020-02-18T08:14:48Z
dc.date.available2020-02-18T08:14:48Z
dc.date.issued2020-01-18
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/18219
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tentang pendayagunaan pajak menurut Ibnu Khaldun yang memberikan sebuah pemikiran sebagai sarana untuk perkembangan pajak di Indonesia. Ibnu Khaldun sangat mengapresiasi Negara yang mengutamakan kesejahteraan, keadilan serta kemakmuran bagi masyarakat dalam berbagai bidang ekonomi khususnya dalam pendayagunaan pajak. Negara pun harus mampu memiliki prinsip untuk mensejahterakan rakyat, memiliki alokasi anggara yang sampai kepada masyarakat secara luas, serta menghilangkan pembebanan terhadap rakyat serta harus saling menghargai. Pembahasan penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) atau kualitatif deskriptif dengan cara membaca, menelaah, dan mengkaji sumber kepustakaan baik dari data primer maupun data sekunder yang relevan dengan penelitian tesis ini. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, dan pendekatan historis, pendekatan Yuridis. Hasil dari peneliti ini menyimpulkan bahwa konsep pendayagunaan pajak perspektif Ibnu Khaldun diantaranya: Peningkatan Pembangunan Ekonomi negara, diantaranya memberikan keringanan beban pajak terhadap wajib pajak baik badan usaha dan individu. Kedua, Pembangunan Fasilitas Umum maka akan berdampak pada pembangunan-pembangunan negara yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketiga, Meningkatkan Bidang-bidang Produksi Negara, diantaranya berupa gaji, pengelolaan produksi wilayah dalam meciptakan kemajuan wilayah tersebut, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan atas faktor produksi lainnya yang nantinya akan diekspor. Ibnu Khaldun bahwa pengeluaran yang dibelanjakan penting bagi segala xiv aktivitas ekonomi negara. Maka dari itu untuk mencapai keseimbangan ekonomi diperlukan fasilitas berupa infrastruktur yang harus disiapkan oleh negara. Sehingga masih belum dirasakan keadilan dalam alokasi pajak. Pemerintah saat ini dapat mengambil beberapa pelajaran dari pemikiran Ibnu Khaldun, diantaranya Pemerintah harus mulai mengurangi pembebanan pajak tetapi lebih mengubah sistem pajak yang ada di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectIbnu Khaldunen_US
dc.subjectPendayagunaan Pajaken_US
dc.titlePEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG PENDAYAGUNAAN PAJAK DAN RELEVANSINYA DENGAN PERPAJAKAN DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record