PEMIKIRAN MUNAWIR SJADZALI TENTANG KEDUDUKAN AHLI WARIS LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN FIKIH INDONESIA
Abstract
Islam merupakan agama yang sempurna telah mengatur segala kehidupan manusia, hingga proses pembagian waris dijelaskan secara terperinci dalam Al-Qur‟an. Hukum waris merupakan persoalan yang penting dalam Islam karena warisan merupakan hak setiap manusia yang telah ditingalkan. Menurut cendikiawan muslim yang ingin menerapkan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan 1:1 karena menurutnya bahwa kedudukan anak laki-laki dan perempuan di zaman modern ini memiliki peran dan tanggung jawab yang sama. Pada penelitian ini yang menjadi fokus pertanyaan peneliti adalah bagaimana kedudukan dan metodologi pemikiran hukum Islam tentang pembagian warisan laki-laki dan perempuan menurut Munawir Sjadzali perspektif Fikih Indonesia.
Penelitian ini berjenis penelitian pustaka yaitu mengkaji pemikiran Munawir Sjadzali terkait pembagian harta waris. Adapun pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan historis, normatif dan filosofis, dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini Menurut Munawir Sjadzali bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan itu memiliki peran dan tanggung jawab yang sama sehingga dalam sistem kewarisnya ingin memberikan hak yang sama antara ahli waris, hal ini disebabkan Munawir memiliki prinsip fleksibilitas berdasarkan realitas kondisi, dan zaman. Menurut perspektif fikih Indonesia, bahwa metode yang digunakan Munawir Sjadzali dalam pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan dapat diterima, karena relevan dan sesuai dengan kepribadian, tabiat, watak dan kondisi masyarakat Indonesia.
Fikih sebagai hukum yang mengatur tata cara kehidupan harus menjadi pondasi dari pengukuran dan peraturan akan adanya sistem pembagian harta warisan sesuai dengan ajaran Islam. Maka dengan ini Munawir memberikan gagasan dalam pembaharuan ajaran Islam khususnya dalam pembagian harta warisan sebagai upaya praktis dan tetap terjaga kerukunan sesama keluarga. Hal ini bertujuan pula agar umat muslim Indonesia hidup lebih Islamis.