KEJAHATAN TINDAK PIDANA KHUSUS TERORISME DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID ASYSYARῙ’ AH Oleh : Agung Angkasa NIM.: 15421048 SKRIPSI
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 43A Ayat 2 yang berbunyi: dalam upaya pencegahan
tindak pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang
dilandasi dangan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
Hanya berjarak 22 hari tiga terduga Terorisme tewas dalam baku tembak dengan Polri
disekitar depan Kantor Kecamatan Ngaglik, Jalan Kaliurang Km 9,5, Desa Sardonoharjo,
Ngaglik, Sleman Sabtu 14/Juli/2018.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan metode kajian hukum positif
yang akan berusaha menguraikan teori kemaslahatan Imam asy-Syāṭibī tercantum dalam ad-
Darūriyāt terhadap ketentuan hak terorisme sebagai pelaku tindak pidana terorisme yang diatur
dalam sistem hukum pidana Triangle paradigm.
Hasil penelitian ini menunjukan bagaimana perspektif teori kemaslahatan Imam asy-
Syāṭibī, terhadap hak terorisme yang tercantum didalam ad-Darūriyāt.
Collections
- Islamic Law [646]