IMPLEMENTASI EKONOMI PROTEKSI UNIT-UNIT USAHA PONDOK PESANTREN TERHADAP TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PERSPEKTIF MAQĀṢID SYARĪ’AH (Studi Kasus Pondok Modern Darussalam Gontor Pusat Tahun 2018 - 2019)
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang masih memiliki permasalahan
dalam kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pesantren sebagai sub masyarakat
memiliki peran tanggungjawab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sekitar. Jumlah lembaga pendidikan pesantren di Indonesia di tahun 2019
berdasarkan data kementrian agama berjumlah 26.822 pesantren. Pesantren
diharapkan mampu memberikan sumbangsih dalam peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Pondok Modern Darussalam Gontor yang memiliki cabang di
berbagai daerah dan memiliki unit-unit usaha yang bersistemkan ekonomi
proteksi, sehingga pertanyaan peneliti bagaimana implementasi unit-unit usahanya
terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar serta bagaimana implementasi unit-unit
usahanya perspektif maqaṣid syari’ah.
Pembahasan penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian lapangan
(field research) dengan mengikutsertakan informan dalam penelitian. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan normatif-sosiologis. Metode yang digunakan
dalam penentuan informan dengan metode purposive sampling. Pengumpulan
data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data kemudian
dianalisis dengan menggunakan metode Miles, Huberman, dan Saldana melalui
data Collection, kondensasi data, penyajian data, kemudian disimpulkan untuk
mengetahui implementasi sistem ekonomi proteksi unit-unit usaha Pondok
Modern Darussalam Gontor terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa unit-unit usaha Pondok
Modern Darussalam Gontor yang bersistem ekonomi proteksi telah memberikan
implementasi yang baik terhadap tingkat kesejahteraan masyarakt sekitar melalui
perniagaan dan ketenagakerjaan. Adapun Implementasi sistem ekonomi proteksi
unit-unit usaha Pondok Modern Darussalam Gontor telah berjalan sesuai dengan
maqoṣid syari’ah Ibnu Asyur namun belum sempurna karena beberapa unit usaha
dalam hutang piutang tidak menghadirkan saksi baru sebatas pencatatan dan
dalam hubungan kerja beberapa unit usaha tidak menerapkan sistem kontrak.