Analisis H{ala>l Terhadap Rumah Pemotongan Ayam Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 (Studi Kasus Rumah Pemotongan Ayam, Jalan Raya Sarangan RT.33 RW.03 Geneng, Pacalan, Plaosan, Kabupaten Magetan Jawa Timur)
Abstract
Indonesia dengan populasi muslim tebanyak bisa dikatakan bahwa produk makanan harus h{ala>l sesuai dengan syariat Islam. Salah satu produk konsumsi yang harus diperhatikan kehalalannya adalah jenis daging-dagingan, seperti, daging ayam, daging kambing, daging sapi. Daging-daging tersebut harus diproses dengan memerhatikan kehalalannya, cara memperoses daging tersebut harus sesuai dengan syariat Islam, semua itu demi keamanan dan terjamin kehalalannya ketika dikonsumsi oleh penduduk muslim di Indonesia. Peran halal dan tayyib sangat diperlukan di dalam suatu perusahaan. Dengan selalu memerhatikan proses prosuduksinya, sehingga tidak mengurangi kualitas dan dapat berguna bagi perkembangan manusia dan membangun kemaslahatan umat.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), dilakukan di Rumah Pemotongan ayam yang berlokasi Jalan Raya Sarangan RT.33 RW.03 Geneng, Pacalan, Plaosan, Kabupaten Magetan Jawa Timur 63361. Informan dari penelitian ini adalah Ibu Tinuk, Mas Wasis dan Mbak Uci. Teknik pengambilan data diperolah dengan metode obervasi dan wawancara. Untuk mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi teknik. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif yang mananantinya peneliti menghimpun data dan informasi yang diperoleh dari lapangan.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa rumah pemotongan tersebut belum tersertifkasi h{ala>l. Namun proses pemotongan ayam dari proses penyembelihan ayam sampai ke proses penyortiran memang sudah sesuai dengan Fatwa MUI mengenai standar hewan yang disembelih, standar penyembelih, standar alat penyembelihan, standar proses penyembelihan, standar pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman.
Collections
- Islamic Law [646]