dc.contributor.advisor | Krismono, S.HI., M.SI. | |
dc.contributor.author | Angge Yulistyade, 15421078 | |
dc.date.accessioned | 2020-01-29T04:54:52Z | |
dc.date.available | 2020-01-29T04:54:52Z | |
dc.date.issued | 2019-10-15 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/17633 | |
dc.description.abstract | Pemilihan judul ini dilandasi karena peneliti melihat bahwa biro jodoh
merupakan salah satu media yang dapat memfasilitasi bagi laki-laki ataupun
perempuan untuk ber-ta’a>ruf mencari jodohnya. Meskipun selama ini sering
dipandang sebagai hal tabu. Ternyata jika dilihat dari sudut pandang Islam justru
biro jodoh bisa menjadi sarana dalam pengontrolan bagi mereka yang ingin segera
menjalani hidup berdua. Tentunya yang dimaksud adalah biro jodoh yang
berlandaskan niat ta’a>ruf dengan tujuan yang baik dengan berdasarkan ketentuan
syariat Islam. Salah satunya yang akhir-akhir ini mengemuka adalah Biro Jodoh
Rumaysho. Adapun tujuan pemilihan judul ini untuk mengetahui terkait mekanisme
pelaksanaan ta’a>ruf di dalam Biro Jodoh Rumaysho dan juga tinjauan Hukum Islam
terhadap pelaksanaannya.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), dilaksanakan
di Biro Jodoh Rumaysho yang berlokasi di komplek Pesantren Darush Shalihin di
dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul,
Yogyakarta . Teknik pengambilan data diperoleh dengan metode observasi dan
wawancara. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif yang mana
nantinya peneliti menghimpun data dan informasi yang diperoleh dari lapangan.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme pelaksanaan
ta’a>ruf dalam biro jodoh ini dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran sampai
dengan naz}ar yang dilakukan di hadapan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
selaku pengasuh dari Biro Jodoh Rumaysho. Pendaftaran di Biro Jodoh Rumaysho
ini terbuka untuk seluruh umat Islam dari berbagai kalangan yang mempunyai latar
belakang yang berbeda tidaklah bersifat eksklusif untuk kalangan komunitas salafi
yang sesuai dengan latar belakang Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal itu sendiri.
Dan setelah menikahpun tidak ada persyaratan khusus untuk peserta diwajibkan
mengikuti kajian baik Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal atau ustadz-ustadz yang
lainnya. Peneliti menyimpulkan mekanisme palaksanaan ta’a>ruf di dalam Biro
Jodoh Rumaysho ini sesuai dengan ketentuan Hukum Islam. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Hukum Islam | en_US |
dc.subject | Ta’a>ruf | en_US |
dc.subject | Biro Jodoh Rumaysho | en_US |
dc.title | PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES TA’A>RUF DI BIRO JODOH RUMAYSHO | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |