Show simple item record

dc.contributor.advisorKrismono, S.HI., M.SI.
dc.contributor.authorAngge Yulistyade, 15421078
dc.date.accessioned2020-01-29T04:54:52Z
dc.date.available2020-01-29T04:54:52Z
dc.date.issued2019-10-15
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17633
dc.description.abstractPemilihan judul ini dilandasi karena peneliti melihat bahwa biro jodoh merupakan salah satu media yang dapat memfasilitasi bagi laki-laki ataupun perempuan untuk ber-ta’a>ruf mencari jodohnya. Meskipun selama ini sering dipandang sebagai hal tabu. Ternyata jika dilihat dari sudut pandang Islam justru biro jodoh bisa menjadi sarana dalam pengontrolan bagi mereka yang ingin segera menjalani hidup berdua. Tentunya yang dimaksud adalah biro jodoh yang berlandaskan niat ta’a>ruf dengan tujuan yang baik dengan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Salah satunya yang akhir-akhir ini mengemuka adalah Biro Jodoh Rumaysho. Adapun tujuan pemilihan judul ini untuk mengetahui terkait mekanisme pelaksanaan ta’a>ruf di dalam Biro Jodoh Rumaysho dan juga tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaannya. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), dilaksanakan di Biro Jodoh Rumaysho yang berlokasi di komplek Pesantren Darush Shalihin di dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta . Teknik pengambilan data diperoleh dengan metode observasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif yang mana nantinya peneliti menghimpun data dan informasi yang diperoleh dari lapangan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme pelaksanaan ta’a>ruf dalam biro jodoh ini dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran sampai dengan naz}ar yang dilakukan di hadapan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal selaku pengasuh dari Biro Jodoh Rumaysho. Pendaftaran di Biro Jodoh Rumaysho ini terbuka untuk seluruh umat Islam dari berbagai kalangan yang mempunyai latar belakang yang berbeda tidaklah bersifat eksklusif untuk kalangan komunitas salafi yang sesuai dengan latar belakang Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal itu sendiri. Dan setelah menikahpun tidak ada persyaratan khusus untuk peserta diwajibkan mengikuti kajian baik Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal atau ustadz-ustadz yang lainnya. Peneliti menyimpulkan mekanisme palaksanaan ta’a>ruf di dalam Biro Jodoh Rumaysho ini sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectTa’a>rufen_US
dc.subjectBiro Jodoh Rumayshoen_US
dc.titlePANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES TA’A>RUF DI BIRO JODOH RUMAYSHOen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record