Timjauam Hukum Islam terhdap Surat Edaran Mahkamah Agung No.7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi (Studi Kasus di Pondok Pesantren Nurul Ichsan Purbalingga)
Abstract
Meningkatnya perkembangan penyalahgunaan dan pengedar narkoba diberbagai daerah di Indonesia
kian menjadi-jadi, berbagai siaran media online maupun cetak menginformasikan tentang hal
tersebut. Keseriusan pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba antara lain memberi
hukuman yang seberat-beratnya bagi pengedar maupun pemakainya. Rehabilitasi menjadi alternatif
penyembuhan dan dapat dikatakan sebagai pengganti hukuman sanksi pidana penjara. Kegiatan
terapi dan rehabilitasi merupakan upaya tindak lanjut untuk pecandu yang melibatkan dari berbagai
departemen, dinas instansi dan yayasan ataupun lembaga sosial lainnya. Upaya yang dilakukan oleh
lembaga terkait sampai saat ini belum mendapatkan hasil yang maksimal, padahal upaya yang
dilakukan oleh penegak hukum juga telah maksimal namun jumlah setiap tahunnya kian meningkat.
Ponpes nurul ichsan berdiri sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pecandu narkoba yang
merusak generasi bangsa. Dari latar belakang diatas, penyusun akan mengraikan Rumusan Masalah:
1.Bagaimana sistem rehabilitasi yang dilakukan Pondok Pesantren Nurul Al Ichsan terhadap orang
yang memakai narkoba? 2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap SEMA No 7 Tahun 2009 dan
pelaksanaan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba di ponpes Nurul Ichsan Purbalingga? Penelitian
ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif lapangan (field research) yang di kombinasikan dengan
studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Penggalian data dilakukan dengan cara wawancara
dan observasi. Dalam penelitian ini penyusun menggunkan teknik domain analisys dengan mengambil
sebagaian dari jumlah yang ada yakni, Pengasuh Pondok, Ustadz Ichsan Maulana, Santri sebagai
Pecandu Narkoba dan Warga Sekitar yang berlokasi di Desa Karangsari Purbalingga. Hasil Penelitian,
proses rehabilitasi pecandu narkoba memakan waktu berbulan-bulan dilihat dari segi tingkat
keparahan pecandu narkoba, semakin berat tingkat keparahan maka semakin lama mekanisme
rehabilitasinya. Dengan melalui 2 tahapan terapi dan rehabilitasi secara religi para pecandu sudah
dapat dikatakan sembuh meskipun belum sepenuhnya, dibutuhkan orang-orang disekitar untuk selalu
mengawasi agar tidak terjerumus kedalam lubang yang sama. Hukum islam menilai dari tingkat
bahayanya dan pentingnya menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba, harus di hilangkan
karena bahayanya lebih besar bahkan mengancam jiwa.
Collections
- Islamic Law [646]