Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorSaid al Rofi, 15421042
dc.date.accessioned2020-01-07T03:44:16Z
dc.date.available2020-01-07T03:44:16Z
dc.date.issued2019-09-25
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/16908
dc.description.abstractHukum Islam adalah ketentuan ataupun perintah dari Allah SWT yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber hukumnya yang mencakup seluruh ajaran Islam, baik akidah, ibadah, akhlak maupun muamallah, dan wajib ditaati oleh seluruh umat muslim. Undang-Undang Pokok Agraria adalah kumpulan undang-undang terkait pertanahan yang disahkan pemerintah sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan terkait pertanahan dan merupakan payung hukum terkait hak tanah serta hak masyarakat adat dalam pertanahan nasional. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Pokok Agraria memiliki kontribusi yang sangat besar dalam perkembangan dan pengambilan keputusan mengenai hukum pertanahan. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menjelaskan tentang pengakuan negara terkait masyarakat adat dalam hukum nasional. Namun dalam pasal ini juga terdapat diskriminasi atau pendiskreditan kepada masyarakat adat dan hukum adat. Negara sebagai badan kekuasaan tertinggi berhak menggerus hak adat dengan dalih kepentingan nasional. Jadi, selama hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan negara maka diperbolehkan untuk dijalankan peraturannya. Namun jika hukum adat menjadi penghambat atau tidak selaras dengan kepentingan nasional, maka hukum adat harus dikalahkan demi kepentingan nasional. Hal ini berimbas kepada nilai-nilai hukum adat yang dianggap sangat sakral oleh masyarakatnya harus dihilangkan atau harus dibuang untuk kepentingan yang lebih tinggi, yaitu kepentingan negara. Terjadi ketidak adilan di sini, di satu sisi negara seolah memberikan kebebasan bagi masyarakat adat untuk menjalankan hukumnya sendiri, namun di sisi lain negara juga memberikan peringatan bahwa hukum adat harus dikesampingkan jika berhadapan dengan hukum nasional. Pembahasan lebih mendalam mengenai hukum adat di dalam Undang-Undang Pokok Agraria ini diharap bisa mensosialisasikan mengenai pentingnya peran negara dalam mengambil dalam merumuskan kebijakan yang ramah terhadap hukum adat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960en_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHukum Adaten_US
dc.titlePENGUASAAN HAK TANAH MASYARAKAT ADAT DAYAK JALAI, KABUPATEN KETAPANG, PROVINSI KALIMANTAN BARAT PERSPEKTIF PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record