Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Pada Akad Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Perkara Nomor 80/Pdt.G/2018/PA.YK)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus sengketa ekonomi syariah di
Pengadilan Agama Yogyakarta pada akad pembiayaan murabahah di BMT.
Jaminan yang dijaminkan bukan milik nasabahnya sendiri melainkan milik pihak
ketiga dan karena wanprestasi, jaminan tersebut dijadikan pelunas utangnya.
Sehingga peneliti ingin mempelajari dan menganalisis isi putusan Hakim
Pengadilan Agama Yogyakarta mengenai sengketa ekonomi syariah apakah yang
menjadi landasan hukum yang digunakan oleh Hakim sudah sesuai atau belum dan
berusaha untuk menemukan perlindungan terhadap pihak ketiga pada akad
pembiayaan murabahah
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data
yang digunakan oleh peneliti adalah: yang pertama, wawancara dengan Hakim yang
memutuskannya dan yang kedua, telaah dokumen yang dalam hal ini Putusan
Hakim pada perkara nomor 80/Pdt.G/2018/PA.YK. Teknik analisis data yang
digunakan adalah analisis isi yaitu penelitian yang bersifat mendalam terhadap isi
suatu informasi.
Hasil dari penelitian ini berdasarkan isi putusan hakim pada perkara nomor
80/Pdt.G/2018/PA.YK adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam perspektif Hukum Islam
adalah pihak yang meminjam jaminan milik pihak ketiga harus dalam bentuk
perjanjian tertulis yang notariil dan berjanji akan mengembalikannya.
Collections
- Islamic Law [646]