PANDANGAN MASYARAKAT YOGYAKARTA TERHADAP PEMBEDAAN KEPEMILIKAN TANAH BAGI WNI NON PRIBUMI DITINJAU DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat umum Yogyakarta serta perspektif
sosiologi hukum terhadap pembedaan kepemilikan tanah bagi WNI non pribumi serta untuk
mengetahui peluang pengaturan kepemilikan tanah bagi WNI non pribumi. Rumusan masalah
yang diajukan yaitu: Bagaimana pandangan masyarakat Yogyakarta dan perspektif sosiologi
hukum terhadap pembedaan kepemilikan tanah bagi WNI non pribumi?; dan Bagaimana
peluang pengaturan kepemilikan tanah bagi WNI non pribumi?. Penelitian ini termasuk tipologi
penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka,
wawancara dengan pihak BPN Daerah Istimewa Yogyakarta, serta penyebaran angket kepada
36 warga masyarakat Yogyakarta yang kemudian diolah dengan penyajian hasil analisis dalam
bentuk narasi dan pengambilan keputusan. Analisis dilakukan dengan pendekatan sosiologis.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa ada sebagian masyarakat Yogyakarta memandang bahwa
peraturan tersebut tidak adil dan sebaiknya harus diganti sesuai dengan perkembangan jaman;
Pandangan Sosiologi Hukum terhadap pembedaan hak kepemilikan tanah adalah pada esensi
nya peraturan tersebut sudah membawa dampak baik, karena tanah tidak diserahkan pada
mekanisme pasar sehingga WNI pribumi dan non pribumi dapat meningkatkan perekonomian
tanpa didominasi oleh pihak manapun, namun yang menjadi permasalahan adalah
pertimbangan dari peraturan tersebut yang memberatkan pada etnis. Serta sampai saat ini
masih belum ada wacana peluang pengaturan kepemilikan tanah bagi WNI non pribumi.
Penelitian ini merekomendasikan untuk dilakukan nya peninjauan kembali terhadap surat
instruksi tersebut yang kemudian surat instruksi tersebut bisa menjadi peraturan gubernur
sehingga peraturan tersebut memiliki hierarki hukum dan tidak ada celah bagi pihak manapun
untuk memecah belah keharmonisasian yang ada di Yogyakarta.
Collections
- Law [2308]