dc.description.abstract | Sebagaimana diketahui bahwa dewasa ini Pembangunan
kota-kota khususnya kota-kota kecil menunjukkan kecenderungan
tumbuh dengan relatif cukup pesat, seiring dengan
pesatnya perkembangan pada sektor-sektor lain.
Berdasarkan pada pasal I peraturan Menteri Dalam Negeri
no. 7 tahun 1986 tentang penetapan batas wilayah kota
di seluruh Indonesia menyebutkan bahwa wilayah kota adalah
suatu wilayah pemusatan sejumlah penduduk yang mewadahi
tumbuh dan berkembangnya kegiatan sosial budaya dan ekonomi perkotaan.
Hal ini berarti bahwa wilayah kota harus mampu
mewadahi penduduk yang ada dengan segala aspek kegiatannya.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk wilayah kota
dibarengi dengan penggalakan pembangunan diberbagai bidang
akan mengakibatkan pesatnya pertumbuhan suatu wilayah.
Sementara itu pertumbuhan suatu kota akan mempunyai daya
tarik menarik dengan wilayah sekitarnya, sehingga pada
konteks ini kota akan menjadi pusat-pusat pengembangan dan
pelayanan bagi wilayah sekitarnya. Hal tersebut akan menimbulkan
permasalahan dalam mengenali karakteristik dan
besarnya kota serta pengendalian pembangunan fisik bagi
suatu kota.
Wilayah Batur (Jawa-Tengah) terletak didaerah pertigaan
antara kota Wonosobo, Banjarnegara, Pekalongan, sehingga
mengalami perkembangan kota yang cukup pesat.
Dengan kondisi di atas maka Batur dalam perkembangan
kotanya, ada kemungkinan mengalami masalah dalam mengenali karakteristik dan besarnya kota serta pengendalian pembangu
nan fisik bagi suatu kota, sehingga dibutuhkan suatu pusat
pemerintahan yang mengorganisir wilayahnya.
Kebutuhan akan suatu wadah pusat pemerintah sangat
diperlukan sekali, untuk mengorganisir wilayah kekuasaannya,
sehingga tercipta suatu wilayah kota yang mampu mewadahi
penduduk yang ada dengan segala aspek kegiatannya.
Pada saat ini kondisi fisik kantor Pembantu Bupati
Batur Kurang dapat mewadahi tuntutan kebutuhan masyarakat,
sehingga diperlukan penambahan sarana dan prasarana pendukung
sebagai kantor Pembantu Bupati.
Dengan pembangunan kantor Pembantu Bupati Batur,
Kabupaten Banjarnegara yang baru ini, maka diharapkan akan
dapat menampung semua kebutuhan yang bersangkutan dengan
kegiatan di Kantor Pembantu Bupati, disamping itu sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh kantor Pembantu Bupati dapat
terpenuhi.
Kantor Pembantu Bupati merupakan suatu wadah pelaku
fungsi eksekutif, maka pembangunan kantor Pembantu Bupati
yang baru ini menampilkan identitas fisik sesuai dengan
kedudukannya yang tertinggi dalam fungsi pelayanan terhadap
masyarakat wilayah Batur, Kabupaten Banjarnegara. | en_US |