Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pondokan (Studi terhadap Izin Pemondokan @Hom Timoho)
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraaan Pondokan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pondokan Terkait Penyalahgunaan Izin Penyelenggaraan Pondokan? Dan bagaimana upaya pemerintahan dalam menanggulangi penyalahgunaan izin penyelenggaraan pondokan di Yogyakarta? Penelitian ini menggunakan kajian hukum yuridis empiris dan sumber data adalah data primer melalui wawancara dengan objek penelitian penegakan hukum dan upaya pemerintahan dalam menanggulangi penyalahgunaan izin penyelenggaraan pondokan di kota Yogyakarta di wilayah Kecamatan Umbulharjo. Serta data sekunder yang menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan pondokan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada saat Pemerintahan Kota Yogyakarta mengeluarkan Moratorium izin hotel, banyak investor yang tidak bisa mendirikan hotel disebabkan adanya Moratorium tersebut. Maka dari itu investor beralih untuk mendirikan pemondokan atau kost eksklusif. Kendala dari Pemerintahan saat ini yaitu jumlah Sumber Daya Manusia (SDM ) yang sedikit, disebabkan karena itu pengawasan yang dilakukan oleh pemerintahan kurang maksimal dan menyeluruh. Hal tersebut menimbulkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pondokan karena kurang adanya pengawasan dari pemerintah, masyarakat tidak aktif melaporkanapabila terdapat pondokan yang melakukan pelanggaran. Kurang adanya pengecekan ulang terhadap pondokan yang sudah berizin, perlunya ada pengawasan terhadap pondokan yang sudah berdiri supaya tidak terjadi penyalahgunaan fungsi dan lainnya, sanksi yang diberikan belum cukup tegas, dan belum adanya petunjuk dalam menerapkan sanksi pencabutan izin.
Collections
- Law [2308]