Keabsahan Perjanjian Penyertaan Investasi Millenium Dana Dinamis Antara Koperasi Millenium Dinamika Investama Dan Investor
Abstract
Koperasi Millenium Dinamika Investama yang melakukan kegiatan usaha
dibidang simpan pinjam, ritel dan multi jasa, menghimpun modal dengan cara
melakukan perjanjian penyertaan investasi. Perjnajian ini telah diperpanjang
beberapa kali pada akhirnya investor merasa dirugikan karena tidak mendapatkan
bagi hasil seperti yang diperjanjikan. Skripsi ini memiliki dua rumusan masalah,
yaitu: Bagaimana keabsahan Perjanjian Penyertaan Investasi yang dilakukan oleh
Koperasi Millenium Dinamika Investama dan Investor? dan Bagaimana tanggung
jawab direktur dan koperasi atas perjanjian penyertaan investasi yang dilakukan
Koperasi Millenium Dinamika Investama dan investor?. Metode penelitian yang
digunakan penulis dalam penelitian ini adalah normatif, yaitu menganalisi sebuah
kasus dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konseptual dengan
menambahkan wawancara bebas sebagai data pendukung. Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Perjanjian Penyertaan
Investasi yang dilakukan oleh Koperasi Millenium Dinamika Investama tidak sah
dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998
Tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi serta peraturan pelaksananya dalam
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor
11/Per/M.KUKM/IX/2015, selain itu perjanjian tersebut melanggar syarat sah
perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata. Serta pertanggungjawaban atas kasus tersebut
tidak dapat ditanggungkan pada koperasi maupun direktur Koperasi Millenium
Dinamika Investama akan tetapi ditanggungkan kepada pribadi Pihak I dikarenakan
perjanjian penyertaan investasi yang dilakukan oleh Koperasi Millenium Dinamika
Investama batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada sebelumnya.
Collections
- Law [2307]