Show simple item record

dc.contributor.authorIqbal Maulana Candra Pratama, 14421054
dc.date.accessioned2019-09-24T02:10:21Z
dc.date.available2019-09-24T02:10:21Z
dc.date.issued2019-07-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15747
dc.description.abstractGugatan penceraian (Penceraian yang diajukan istri). Ada beberapa alasan alasan perceraian menurut Pasal 116 KHI salah satunya ialah huruf (g) “suami melanggar taklik talak”, untuk membuktikan alasan menggugat gugatan yang diatur pada Pasal 163 HIR dengan alat alat bukti telah diatur pada Pasal 164 HIR salah satunya adalah bukti saksi. Namun dalam penggunaan alat bukti dengan saksi ada alasan alasan saksi yang tidak dapat didengar, pasal Pasal 145 HIR yang berbunyi “Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak keturunan yang lurus” yang artinya alat bukti saksi yang menggunakan saksi keluarga tidak diperbolehkan untuk dihadirkan Majelis Hakim, saksi yang berasal dari keluarga tidak tergolong dalam lex spesialis dalam kasus pelanggaran taklik talak ini tidak tercantum khusus di dalam Undang-Undang, namun hakim pengadilan agama banyak menggunakan saksi berasal dari keluarga yang secara garis besar hakim telah menyimpang dari aturan umum HIR (Herzein Inlandsch Reglement). Dalam praktek Peradilan majelis hakim Pengadilan Agama Sleman menggunakan alat bukti saksi yang berasal dari keluarga dalam perkara perceraian dengan alasan pelanggaran taklik talak lebih didasar pada pertimbangan bahwa alat saksi keluarga dimaksud sebatas sebagai alat bukti pelengkap. Serta konsekuensi dan nilai putusan hakim Pengadilan Agama Sleman dalam kasus penggunaan alat bukti saksi yang berasal dari keluarga dalam perkara taklik talak dikembalikan pada upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenggunaan Saksi Keluargaen_US
dc.subjectPembuktian Perkara Perceraianen_US
dc.subjectAlasan Taklik Talak Perspektif Yuridisen_US
dc.subjectPutusan Perkara 82/Pdt.G/2012/PA.Smn.en_US
dc.subjectPeraturan Umumen_US
dc.titlePenggunaan Saksi Keluarga dalam Pembuktian Perkara Perceraian dengan Alasan Taklik Talak Perspektif Yuridis (Putusan Perkara 82/Pdt.G/2012/PA.Smn.)en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record