TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL PEJAGAN-PEMALANG (Studi kasus di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal)
Abstract
Tanah merupakan soal hidup dan penghidupan manusia, karena tanah adalah asal dan sumber makanan. Pengadaan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat pada pemegang hak (penguasa tanah) dengan cara memberikan ganti rugi. Setiap individu maupun negara memperoleh hak atas tanahnya, Kegiatan pengadaan tanah di Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal merupakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan jalan tol guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat. Namun masalah ganti rugi yang terjadi dilapangan kurang sepakat antara pihak Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dengan warga yang berada didaerah tersebut, kurangnya sosialisai pengadaan tanah menjadi masalah Tim Pengadaan Tanah terkait ganti rugi. Kendala dalam melakukan pengadaan tanah yakni terjadinya jual beli lahan yang bebas, banyak tanah yang absentee/guntai dan yang paling terpenting kurangnya kesepakatan antara Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dengan pemilik tanah. Prosedur dalam melakukan pengadaan tanah seharusnya memperhatikan pedoman Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Jo Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang mengatur jalannya pengadaan tanah terkait konpensasi terhadap warga yang tanahnya hendak di lepas, serta peran aktif Panitian Pengadaan Tanah (P2T) melakukan musyawarah mufakat dengan warga dalam melakukan pembangunan Jalan Tol Trans Jawa di Kabupaten Tegal khususnya di Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi. Dalam hal ini hukum islam meninjau permasalahan yang terjadi dan implikasi ganti rugi secara islam terhadap pembangunan untuk kepentingan umum berupa jalan yakni berlandaskan pada hukum Iqta' al-irfaq (lahan-lahan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum) cara memperoleh kepemilikan tanah dalam islam dan cara mengganti rugi tanah yang sudah dibebaskan yakni melihat aspek keadilan (Al-Adl’) kesukarelaan, dan tetap menjaga keharmonisan sesama manusia.
Collections
- Islamic Law [646]