Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Zairin Harahap, S.H., M.Si.
dc.contributor.advisorDr. Zairin Harahap, S.H., M.Si.,
dc.contributor.authorANITA SUKMAWATI, 14410084
dc.date.accessioned2019-09-16T02:25:59Z
dc.date.available2019-09-16T02:25:59Z
dc.date.issued2019-07-15
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15427
dc.description.abstractGaris Sempadan Sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai. Daerah sempadan sungai sangat penting, yang dimana daerah tersebut merupakan ekologi sekaligus hidrologi sungai. Pengamanan sungai merupakan segala usaha dan tindakan yang dilakukan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan fungsi serta lingkungannya termasuk pembangunan pengarian dan pembangunan umum lain yang terdapat pada sekitar lingkungan sungai. Banyak bangunan yang dibangun dengan jarak yang sangat dekat dengan bibir sungai yang itu artinya bangunan tersebut melanggar peraturan mengenai Garis Sempadan Sungai. Hal ini tidak hanya berakibat pada menyempitnya lebar sungai akan tetapi akan menimbulkan risiko-risiko lainnya, seperti membahayakan para penduduk sungai dalam beraktivitas apabila sungai sedang mengalami banjir bahkan tidak menutup kemungkinan terjadinya kesengajaan penduduk untuk membuang limbah baik limbah rumah tangga maupun limbah non rumah tangga ke sungai, yang nantinya akan mengakibatkan sungai menjadi tercemar dan fungsi sungai yang terganggu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan model pendekatan Yuridis Empiris dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan, yaitu menyajikan ketentuan hukum yang berlaku serta apa saja yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Bahan hukum yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dianalisis dengan deskriptif kualitatif, yaitu mengumpulkan dan menyeleksi bahan hukum sesuai dengan permasalahan yang diteliti, kemudian dideskripsikan sehingga menghasilkan gambaran atau kesimpulan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga mampu menjawab permasalahan yang ada. Hasil studi ini menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum terhadap bangunan di garis sempadan sungai winongo masih lemah, hal ini dapat dilihan dari masih banyaknyamasyarakat yang mendirikan bangunan di garis sempadan sungai winongo khususnya wilayah Tompeyan, Tegal Rejo, Tegal Rejo, Yogyakarta. Kurang tegasnya aparat penegak hukum dan belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur mengenai larangan mendirikan bangunan di garis sempadan sungai sampai saat ini. Sehingga banyak masyarakat yang masih melanggar mendirikan bangunan di garis sempadan sungai winongo. Penelitian ini merekomendasikan agar aparat penegak hukum lebih memiliki keberanian untuk memberikan sanksi dan menertibkan bangunan di garis sempadan sungai winongo sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjalankan program M3K (Mundur Munggah Madep Kali) dengan semaksimal mungkin agar fungsi sempadan sungai dan fungsi tidak terganggu dengan bangunan yang ada di garis sempadan sungai.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectBangunanen_US
dc.subjectGaris Sempadan Sungaien_US
dc.subjectFungsi Sungaien_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN DI GARIS SEMPADAN SUNGAI WINONGO KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

FilesSizeFormatView

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record