dc.description.abstract | Skripsi ini membahas tentang Studi Komparatif antara Mażhab Syafi’i dan Mażhab Hanafi dalam Pengalihan Harta Wakaf. Penelitian ini merupakan library research atau penelitian kepustakaan. Adapun teknik pengumpulan data penelitian adalah berupa studi pustaka yang dilakukan dengan menggali dan mendokumentasikan literatur dan bahan-bahan pustaka yang sistematis dan berhubungan dengan materi penelitian.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif-komparatif yaitu suatu penelitian yang menjelaskan dan menggambarkan aspek studi komparatif terhadap pengalihan harta wakaf antara mażhab syafi'i dan mażhab hanafi, kemudian melakukan perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut kemudian mecari titik persamaan dan perbedaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan harta wakaf dalam pandangan mażhab Syafi’i sangat mencegah adanya perubahan status bahkan mażhab Syafi’i menyatakan tidak boleh mengubah status (menjual) masjid secara mutlak meskipun masjid itu roboh. Mażhab hanafi memiliki pandangan lain bahwa harta benda wakaf yang sudah atau kurang berfungsi lagi dimana sudah tidak sesuai lagi dengan peruntukannya maka boleh menjualnya, mengubah, mengganti dan atau mengalihkan harta benda wakaf. Sedangkan dalam Undang- undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dijelaskan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalian hak lainnya. | en_US |