dc.description.abstract | Limbah yang dihasilkan dari kegiatan medis, khususnya di Puskesmas termasuk dalam
kategori biohazard. Biohazad yaitu jenis limbah yang sangat membahayakan
lingkungan yang terdiri dari buangan virus, bakteri maupun zat-zat yang
membahayakan lainnya. Oleh karena itu limbah B3 perlu dilakukan pengelolaan
meliputi pemisahan, penyimpanan, pewadahan, pengangkutan sesuai dengan aturan
serta Puskesmas perlu melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
melakukan perbaikan dalam pengelolaan lingkungan disekitar puskemas secara
berkelanjutan dan konsisten. Hasil perhitungan yang dilakukan, rata-rata timbulan
limbah B3 yang dihasilkan dari Puskesmas di Kota Yogyakarta masing-masing ialah
pada Puskesmas Tegalrejo sebesar 2,30 kg/hari, Puskesmas Gedong Tengen sebesar
1,74 kg/hari, Puskesmas Jetis sebesar 2,59 kg/hari, PuskesmasWirobrajan sebesar 2,27
kg/hari, PuskesmasMergangsang sebesar 1,55 kg/hari, PuskesmasMantrijeron sebesar
1,77 kg/hari, Puskesmas Kraton sebesar 2,40 kg/hari, Puskesmas Umbulharjo sebesar
0,93 kg/hari, Puskesmas Kota Gede sebesar 1,16 kg/hari, Puskesmas Gondokusuman
sebesar 0,83 kg/hari, Puskesmas Danurejan sebesar 1,51 kg/hari, Puskesmas
Pakualaman sebesar 1,63 kg/hari, Puskesmas Gondomangan sebesar 2,14 kg/hari, dan
Puskesmas Ngampilan sebesar 0,98 kg/hari. Sedangkan dari hasil pengamatan yang
dilakukan, terdapat Puskesmas yang tidak mempunyai tempat penampungan TPS
untuk limbah B3 dan terdapat Puskesmas yang terlihat masih mencampur TPS limbah
Infeksius dan limbah domestik, serta terdapat Puskesmas yang tidak melakukan
pemilahan dengan baik. Kondisi di Puskesmas 65% telah memenuhi kriteria
persyaratan pengelolaan limbah B3 dengan mengacu PerMen LHK No 56 Tahun 2015
tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Dari Fasilitas
Pelayanan Kesehatan. | en_US |