dc.contributor.advisor | Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag. | |
dc.contributor.author | Khanna Syarifah, 14913179 | |
dc.date.accessioned | 2019-09-12T05:45:36Z | |
dc.date.available | 2019-09-12T05:45:36Z | |
dc.date.issued | 2019-07-24 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/15293 | |
dc.description.abstract | Berkembangnya zaman, berkembanglah cara berfikir. Dengan bertambahnya angka perceraian keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan juga bertambah sejalan dengan banyaknya yang menyadari bahwa pernikahan adalah komitmen finansial seperti hubungan cinta itu sendiri. Sedangkan perjanjian pra nikah adalah hal yang masih tabu di Indonesia, kecuali bagi sebagian pihak yang menyadari akan pentingnya perjanjian tersebut. Bahkan, beberapa kalangan tidak mengetahui apa itu perjanjian pra nikah. Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum terjadinya pernikahan. Perjanjian pra nikah biasanya untuk mengatur harta kekayaan pribadi, namun bisa juga berisi hal-hal lain selama tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan. yang dibuat menjelang pernikahan serta disahkan oleh pegawai pencatat nikah. Hal itu sebagai tindakan preventif jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang. Di Indonesia perjanjian pra nikah diatur dalam tiga perundang-undangan yaitu UU Perkawinan, KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Penulis tertarik untuk meneliti bagaimana implementasi perjanjian pra nikah di Indonesia dan bagaimana perjanjian pra nikah di Indonesia perspektif maqasid syariah Jasser Auda.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif yang bersifat kualitatif dan bersifat kepustakaan dan desain penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis.
Hasil dari penelitian ini adalah adanya perubahan isi pasal 29 dan berlakunya putusan MK 69/2015 dengan diperbolehkannya membuat perjanjian pra nikah selama dalam ikatan perkawinan. Dan perjanjian pra nikah perspektif maqaşīd syarī‟ah Jasser Auda memandang perjanjian pra nikah boleh dibuat karena banyak menghasilkan manfaat dan menolak kemudharatan. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | perjanjian pra nikah | en_US |
dc.subject | perjanjian perkawinan | en_US |
dc.subject | Undang-undang no.1 Tahun 1974 tentang perkawinan | en_US |
dc.subject | Maqaşīd syarī‟ah Jasser Auda | en_US |
dc.title | PERJANJIAN PRA NIKAH DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH JASSER AUDA | en_US |
dc.type | Master Thesis | en_US |