Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag.
dc.contributor.authorKhanna Syarifah, 14913179
dc.date.accessioned2019-09-12T05:45:36Z
dc.date.available2019-09-12T05:45:36Z
dc.date.issued2019-07-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15293
dc.description.abstractBerkembangnya zaman, berkembanglah cara berfikir. Dengan bertambahnya angka perceraian keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan juga bertambah sejalan dengan banyaknya yang menyadari bahwa pernikahan adalah komitmen finansial seperti hubungan cinta itu sendiri. Sedangkan perjanjian pra nikah adalah hal yang masih tabu di Indonesia, kecuali bagi sebagian pihak yang menyadari akan pentingnya perjanjian tersebut. Bahkan, beberapa kalangan tidak mengetahui apa itu perjanjian pra nikah. Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum terjadinya pernikahan. Perjanjian pra nikah biasanya untuk mengatur harta kekayaan pribadi, namun bisa juga berisi hal-hal lain selama tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan. yang dibuat menjelang pernikahan serta disahkan oleh pegawai pencatat nikah. Hal itu sebagai tindakan preventif jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang. Di Indonesia perjanjian pra nikah diatur dalam tiga perundang-undangan yaitu UU Perkawinan, KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Penulis tertarik untuk meneliti bagaimana implementasi perjanjian pra nikah di Indonesia dan bagaimana perjanjian pra nikah di Indonesia perspektif maqasid syariah Jasser Auda. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif yang bersifat kualitatif dan bersifat kepustakaan dan desain penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah adanya perubahan isi pasal 29 dan berlakunya putusan MK 69/2015 dengan diperbolehkannya membuat perjanjian pra nikah selama dalam ikatan perkawinan. Dan perjanjian pra nikah perspektif maqaşīd syarī‟ah Jasser Auda memandang perjanjian pra nikah boleh dibuat karena banyak menghasilkan manfaat dan menolak kemudharatan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectperjanjian pra nikahen_US
dc.subjectperjanjian perkawinanen_US
dc.subjectUndang-undang no.1 Tahun 1974 tentang perkawinanen_US
dc.subjectMaqaşīd syarī‟ah Jasser Audaen_US
dc.titlePERJANJIAN PRA NIKAH DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH JASSER AUDAen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record