Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Tamyiz Mukharrom MA.
dc.contributor.authorHamidah, 14913141
dc.date.accessioned2019-09-12T05:41:13Z
dc.date.available2019-09-12T05:41:13Z
dc.date.issued2019-07-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15291
dc.description.abstractPersoalan kontemporer yang terus berkembang dan telah banyak direspon oleh umat Islam hinga saat ini adalah persoalan hukum bunga bank. Dalam kajian ilmu fikih persoalan hukum bunga uang sudah final, yakni haram. Tetapi apa dan bagaimana tambahan yang dilarang menjadi persoalan yang masih perlu didiskusikan. Polemik ini bersumber dari ketidakseragaman pemaknaan riba yang mencakup bunga bank (interest). Selain itu, “tambahan” biaya tertentu yang dibebankan kepada debitur dapat memancing klaim riba. Di satu sisi, riba dalam segala bentuk manifestasinya dihukumi haram. Di sisi lain adanya perbankan merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat terelakkan. Masalah yang muncul kemudian adalah apakah keuntungan yang dihasilkan dari menyimpan dana di bank termasuk dalam kategori riba yang diharamkan, atau bukan merupakan bagian dari riba sehingga hukumnya halal? Apakah bunga sama dengan riba? Lalu bagaimanakah hukum menitipkan uang di bank jika hanya untuk menjaga keamanan saja dan tidak menginginkan bunga? Jawaban tersebut dapat diambil dengan murujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (interest/faidah) atau mengikuti fatwa Dār al-Iftā al-Miṣriyyah yang dikeluarkan tanggal 8 September 1989 tentang hukum Bunga Bank. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akar dari perbedaan dua lembaga fatwa tersebut. Untuk kemudian dicari pendapat manakah yang mendekati kebenaran dan layak untuk diikuti. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach) yang dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analitis yang meliputi analisis terhadap metode penetapan hukum dalam membuat hukum beserta argumentasinya. Selain itu penulis juga menggunakan metode komparatif untuk membandingkan data mengenai dalil dan metode istinbat ahkam MUI dan Dār al-Iftā al-Miṣriyyah untuk diarahkan kepada sebuah sintesis atau setidaknya mempertahankan argumentasi. Hasil penelitian menyebutkan meskipun dalam menetapkan hukum kedua lembaga fatwa tersebut sama-sama menggunakan dalil dari Alquran dan hadis sebagai pijakan. Keduanya juga sama-sama beraliran madzhab ar-ra’yu (penalaran) dan sama-sama menyatakan hukum riba adalah haram. Naumn hasil akhir dari kedua lembaga tersebut berbeda. Dimana MUI menyatakan bunga bank adalah haram sebab merupakan bentuk praktek dari riba nasīah (riba jahiliah) bahkan lebih kejam daripada itu. Sementara Dār al-Iftā al-Miṣriyyah menyatakan bunga bank adalah halal. Sebab merupakan akad baru yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectbunga banken_US
dc.subjectribaen_US
dc.subjectfatwa MUI nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (interest/faidah)en_US
dc.subjectfatwa Dar al-Ifta al-Miṣriyyah yang dikeluarkan tanggal 8 September 1989 tentang hukum Bunga Banken_US
dc.titleFATWA HALAL DAN HARAM BUNGA TABUNGAN: MENURUT MUI DAN DᾹR AL-IFTᾹ AL-MIṢRIYYAHen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record