PENGELOLAAN WAKAF UANG UNTUK PERTANIAN (Studi Kasus pada Global Wakaf Cabang Yogyakarta)
Abstract
Wakaf uang yang fleksibilitasnya sangat tinggi dapat digunakan sebagai sumber pendanaan yang dapat diinvestasikan atau dialokasikan ke berbagai jenis program peningkatan ekonomi umat. Salah satunya untuk sektor pertanian. Global Wakaf-ACT mengelola dana wakaf menjadi tiga bagiian yaitu penghimpunan (fundrising) kemudian dikelola menjadi modal usaha produktif untuk pertanian dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan Indonesia. Pengembangan dana wakaf kemudian dilakukan oleh LPM dalam rangka meningkatkan produktifitas lahan pertanian dengan memberikan bantuan bibit unggul, pemberian obat hama, penyediaan saranan irigasi dan sebagai penyetabil harga jual gabah petani sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani Desa Jipang, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Distribusi wakaf berupa penyaluran beras untukdijual Ritel Sodaqo yang berbasis transaksi jual beli dengan sedeqah yang kemudian hasilnya disalurkan kepada mauquf alaih dan untuk penyaluran bantuan kemanusiaan di daerah atau negara yang mengalami musibah. Strategi pengembangan wakaf uang untuk pertanian dalam rangka meningkatkan produktifitas pertanian dan mensejahterakan petani Desa Jipang, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yaitu dengan membentuk sebuah program pinjaman modal usaha kepada petani dengan sistem pinjaman sukarela.