PENDEKATAN MAQĀṢID ASY-SYARĪʻAH TERHADAP PELAKSANAAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN BOGOR
Abstract
Kasus pelaksanaan perkawinan anak terjadi di daerah perkotaan maupun pedesaan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor. Perkawinan memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan tersebut merupakan masa untuk mencapai kemaslahatan, karena Allah mensyari’atkan perkawinan untuk kemaslahatan manusia di dunia maupun akhirat. Untuk memperoleh kemaslahatan tersebut berdasarkan terpeliharanya agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Apabila semua itu terjaga maka manusia akan mendapatkan kehidupan yang mulia. Fokus penelitian pada penelitian ini yaitu Pendekatan Maqa>s{id asy-Syari>’ah terhadap perkawinan anak di bawah umur.
Penelitian ini merupakan penelitian field research (penelitian lapangan).Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pendekatan Maqashid Syari’ah terhadap Pelaksanaan Perkawinan Anak di Kabupaten Bogor, 2) mengetahui akibat hukum setelah melaksanakan perkawinan anak yang akan digali secara jelas dan menggambarkan apa adanya.
Pada penelitian ini berkesimpulan Pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur di kabupaten Bogor memang memiliki tujuan baik yaitu untuk menghindari diri dari perbuatan zina sehingga telah memelihara keturunan (hifz al- nasl). Tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan bukan hanya satu saja melainkan harus terpenuhinya lima unsur lainnya. Dari pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur akan menimbulkan akibat hukum di antaranya yaitu: dianggap telah dewasa atau telah cakap hukum, anak yang dilahirkan setelah pelaksanaan perkawinan anak berstatus sah, dan anak yang dilahirkan dari pelaksanaan perkawinan anak menimbulkan hubungan perdata terhadap harta perkawinan.
Collections
- Islamic Law [646]