Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS.
dc.contributor.authorCANDRA MANURUNG, 14421137
dc.date.accessioned2019-03-20T02:09:08Z
dc.date.available2019-03-20T02:09:08Z
dc.date.issued2019-02-20
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/14238
dc.description.abstractManusia sangat membutuhkan adanya suatu aturan-aturan yang dapat mengikat dalam melakukan perbuatan baik untuk dirinya maupun orang lain, dalam melakukan perbuatan baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini disebabkan karena dalam kehidupan manusia senantiasa berinteraksi atau melakukan hubungan interpersonal dengan orang lain atau dengan lingkungannya, sepertinya halnya bermu’amalat atau jual beli. Permasalahan di skripsi ini membahas hukum jual dalamIslam dan benda/barang najis, bagaimana hukum jual beli pupuk kandang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli pupuk kandang di desa Sembungan kecamatan Cangkringan Sleman. Metode yang dipakai pada penelitian ini ialah metode kualitatif, yakni dengan melakukan observasi wawancara lapangan dengan pendekatan sosialisi dan normatif kemudian menganalisis data secara primer dan skunder(deskriptif), untuk mengetahui hukum jual beli pupuk di desa Sembungan kecamatan Cangkringan terutama penjual dan pembeli/pengguna upuk kandang tersebut. Jual beli hukumnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya, jual beli boleh karena manusia harus berinterasi atas sesamanya karena manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi dan bantuan orang lain. Tinjauan hukum Islam terhadap pupuk kandang adalah boleh, karena pupuk kandang dalam penelitian seperti kotoran sapi, kambing dan lain-lain yang di jadikan sabagai puuk kandang menjadi hal yang berguna bagi penjual dan pembeli/petani karena sangat bermanfaat bagi tanaman maupun untuk dijadikan Bio gas. Berdasarkan hasil wanwancara dari dua orang narasumber ialah, bapak Wahyudi; “jual beli pupuk kandang itu boleh-boleh saja karena pupuk kandang itu tidak haram tapi hubungannya kn sama najis, najis itu hubungannya kalua kita mau sembahyang (shalat) sebelum sembahyang kita harus terlebih dahulu kita suci dari hadas dan najis”. Menurut Bapak Sarjono : Hukum jual beli pupuk kandang ialah tetap najis akan tetapi kalua sudah diproses panjang tidak akan najis lagi karena jaman sekarang teknologi untuk pengelolaan pupuk kandang itu sudah canggih dan modern, dan masalah pro atau kontranya pupuk kandang dalam masyarakat mengenai najis atau tidaknya tergantung pada kepercayaan masing-masing (mau ikut majhab mana atau fatwa ulama yang mana).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjecthukumen_US
dc.subjectjual belien_US
dc.subjectpupuk kandangen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI PUPUK KANDANG DI DESA SEMBUNGAN KECAMATAN CANGKRINGANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record