dc.description.abstract | Pada era globalisasi ini, kemajuan berpikir manusia sangatlah berkembang dengan pesat. Manusia semakin dinamis dalam berpikir dan menghasilkan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu dengan lebih mudah, cepat dan efektif. Salah satunya ialah dalam bidan ekonomi, manusia tidak lagi bekerja secara individual namun semakin lama, manusia melakukan praktik ekonomi dengan sistem kolektif, karena dengan kinerja dan kerjasama secara bersama-sama, akan menghasilkan profit yang lebih banyak dan cenderung lebih efisien. Kumpulan orang yang bertujuan memperoleh profit ini disebut dengan korporasi. Hasilnya, terdapat berbagai macam korporasi yang berdiri di seluruh penjuru dunia. Sesuatu yang baik pasti akan ada keburukannya. Dalam sistem internal korporasi juga sering ditemukan bentuk-bentuk tindakan yang mengandung unsur kriminalitas, salah satunya ialah tindak pidana korupsi, tindakan ini jelas mengandung keburukan bagi korporasi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Tindak pidana korupsi pasti akan diikuti oleh tindak pidana pencucian uang, karena hasil dari kejahatan korupsi akan disamarkan/ dipindahkan ke dalam bentuk lain agar lolos dari pemeriksaan lembaga-lembaga seperti Komisi Pembertantasan Korupsi dan kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengurus korporasi dalam tindak pidana pencucian uang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan analisis. Riset kualitatif bertujuan untuk menjelaskan fenomena dengan sedalam-dalamnya melalui pengumpulan data sedalam-dalamnya. Penelitian kualitatif jauh lebih subjektif daripada penelitian atau survei kuantitatif dan menggunakan metode sangat berbeda dari mengumpulkan informasi. Selanjutnya penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan sejarah dengan upaya mensistematikan fakta dan data masa lalu melalui pembuktian, penafsiran dan juga penjelasan data melalui nalar kritis yang terikat pada prosedur penelitian ilmiah.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pemaparan mengenai siapa yang patut dijatuhi sanksi pidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang pada sebuah korporasi dan apa saja sanksi yang diterimanya, baik dari perspektif hukum positif maupun hukum Islam. | en_US |