Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. H. Muhadi Zainuddin, Lc., MA
dc.contributor.authorZHALALLUDDIN, 14421026
dc.date.accessioned2019-01-25T03:27:23Z
dc.date.available2019-01-25T03:27:23Z
dc.date.issued2018-12-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13264
dc.description.abstractAgama mengajarkan kepada setiap manusia untuk saling toleran seperti halnya tolong-menolong dan kerja sama dalam suatu hal kebaikan, agar tercipta suatu kedamaian, kesejahteraan, dan kemakmuran. Apalagi ketika mengerjakan sesuatu yang di luar kemampuan seseorang maka dibutuhkannya bantuan orang lain, seperti halnya mengatur pemerintahan. Permasalahan di skripsi ini membahas bagaimana seorang muslim bekerja sama di pemerintahan non-muslim dilihat dari Tafsir Ibnu Katsir karya Ibnu Katsir dan Tafsir Al-Mishbāḥ karya M. Quraish Shihab khususnya ayat-ayat tentang kerja sama. Metode yang dipakai pada penelitian ini ialah metode normatif, yakni dengan melakukan tinjauan pustaka dengan pendekatan secara normatif kemudian menganalisis data secara deskriptif, untuk membandingkan kedua mufasir dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran yang berkaitan dengan kerja sama antara muslim dengan non-muslim. Penguasa dalam menjalankan pemerintahannya biasanya tidak luput dari bantuan orang lain, hal ini dikarenakan keterbatasannya akan menjalankan seluruh amanah yang telah diembannya yang mana tidak bisa dilaksanakannya dengan sendiri. Skripsi ini, peneliti memberikan pandangan atas tafsir Ibnu Katsir karya Ibnu Katsir dan tafsir Al-Mishbāḥ karya M. Quraish Shihab dari tentang ayat-ayat kerja sama muslim dengan non-muslim di pemerintahannya, dan ayat-ayat itu ialah QS. Āli-‟Imrān: 28, QS. Al-Māidah: 51, QS. An-Nisā‟: 58-59, QS. Al-Mumtahanah: 8-9. Dan Ibnu Katsir dalam tafsirnya menafsirkan ayat-ayat tersebut bahwa pada dasarnya tidak boleh bekerja sama seorang muslim dengan non-muslim di pemerintahan non-muslim, kecuali seorang muslim tersebut dalam keadaan yang sulit maka ia boleh bekerja sama dengan non-muslim akan tetapi dengan berpura-pura baik saja di depan non-muslim tersebut agar ia selamat. Sedangkan M. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Mishbāḥ membolehkan seorang muslim untuk bekerja sama dengan non-muslim pada pemerintahannya asalkan untuk kemaslahatan seluruh umat dan memprioritaskan umat Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkerja sama muslim dengan pemerintahan non-muslimen_US
dc.subjecttafsir Ibnu Katsiren_US
dc.subjecttafsir Al- Mishbāḥen_US
dc.titleKONSEP KERJA SAMA SEORANG MUSLIM DENGAN PEMERINTAHAN NON-MUSLIM DALAM TAFSIR IBNU KATSIR DAN TAFSIR AL-MISHBĀḤen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record