Pemanfaatan Spent Katalis sebagai Bahan Campuran Beton
Abstract
Spent katalis merupakan hasil samping dari proses penyulingan minyak bumi.
Berdasarkan pada UU No.85 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun., Spent katalis termasuk kedalam limbah B3. Selama ini limbah
Spent katalis yang dihasiikan oleh Exor 1 UP VI Balongan Indramayu, hanya diketola
dengan dikirim ke PPLL. Didalam tugas akhir ini limbah Spent katalis di -immobilisasi dengan metode solidifikasi sebagai bahan tambahan penyusun beton. Metode yang digunakan adalah dengan memvariasikan komposisi pasir dan Spent katalis dengan perbandingan 0; 0,2: 0,4: 0,6: 0,8 dan l. Serta memvariasikan semen dan spent katalis dengan perbandingan 0; 0,1: 0,2; 0,3: dan 0,4. Beton dengan dua variasi komposisi tersebut diuji dengan uji kuat desak dan uji perlindian dengan metode TCLP. Dari percobaan didapatkan hasil, tidak ada perbedaan yang signifikan pada kuat desak beton pada variasi I, sedangkan pada variasi II diperoleh penurunan nilai kuat desak pada variasi semen dan Spent katali mulai pada penambahan 0,3 spent katalis. Hasil uji TCLP
untuk variasi I dan II menunjukan dengan solidifikasi dapat menurunkan potensi lepasan
sampai jauh dibawah baku mutu TCLP UUNo.85 tahun 1999.
Collections
- Environmental Engineering [1439]