PENERAPAN DIVERSI PADA TINGKAT PENYIDIKAN DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
View/ Open
Date
2018-09-28Author
TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, 14912030 S.H.
Metadata
Show full item recordAbstract
Pelaku tindak pidana tidak lagi terbatas pada setiap orang dengan kategori
dewasa baik laki-laki maupun perempuan, melainkan juga sudah merambah pada
setiap orang dengan kategori belum dewasa yakni anak-anak. Tindak pidana yang
dilakukan oleh anak pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun
terpengaruh bujuk rayu dari orang dewasa. Proses penghukuman yang diberikan
kepada anak lewat sistem peradilan pidana formal dengan memasukkan anak ke
dalam penjara ternyata tidak berhasil menjadikan anak jera dan menjadi pribadi
yang lebih baik untuk menunjang proses tumbuh kembangnya. Penjara justru
seringkali membuat anak menjadi semakin profesional dalam melakukan tindak
kejahatan.
UUSPPA mengatur secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi
yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses
peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang
berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam
lingkungan sosial secara wajar. Proses itu harus bertujuan pada terciptanya
Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi korban.
Selama kurun waktu selama tiga tahun (2015-2017), jumlah angka
kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 1.347
kasus. Dari jumlah tersebut, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak
sebanyak lebih dari 336 kasus. Sedangkan angka kecelakaan lalu lintas dengan
pelaku anak sebanyak lebih dari 117 kasus. Berkenaan dengan hal tersebut dapat
dikaji permasalahan mengenai bagaimana penerapan Diversi pada tingkat
penyidikan dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Gunungkidul. Serta
apa kendala dalam penerapan Diversi pada tingkat penyidikan dalam perkara
kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Gunungkidul. Adapun penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sumber data dalam penelitian
ini mengandalkan data primer, sementara data sekunder yang berfungsi sebagai
penunjang. Setelah bahan hukum terkumpul kemudian dikaji atau dianalisa
dengan metode deskriftif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pada tingkat
penyidikan dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Gunungkidul telah
diterapkan proses Diversi sebagaimana telah diamanatkan oleh UUSPPA. Adanya
Kesepakatan Diversi para pihak, kemudian menjadi dasar bagi Ketua Pengadilan
Negeri Wonosari untuk membuat penetapan tentang Kesepakatan Diversi tersebut.
Namun dalam penerapan Diversi tersebut mengalami beberapa kendala, terdiri
dari hambatan yang bersifat internal terjadi karena tidak adanya kesepakatan dari
masing-masing pihak yang terlibat dalam proses Diversi, serta hambatan yang
bersifat eksternal lebih banyak terjadi dalam hal kesiapan terkait penyelenggaran
Diversi.
Collections
- Master of Law [1445]