dc.contributor.advisor | DR. Ridwan, HR, S.H., M.Hum. | |
dc.contributor.advisor | Rio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum. | |
dc.contributor.author | NUR AISAH, 15921026 S.H. | |
dc.date.accessioned | 2019-01-11T02:34:06Z | |
dc.date.available | 2019-01-11T02:34:06Z | |
dc.date.issued | 2018-12-13 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12604 | |
dc.description.abstract | Notaris adalah jabatan yang diberikan oleh Negara , adapun produk yang dibuat
Notaris adalah akta autentik, karna untuk menjamin kepastian, ketertiban dan
perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang sifatnya autentik yang dimana
mengenai suatu keadaan peristiwa atau perbuatan hukum yang selenggarakan. Akta
autentik itu sendiri merupakan dokumen negara yang harus di simpan dan dijaga
kerahasiannya. Karena akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna dalam
pembuktian dipersidangan. Oleh karena itu penulis disini ingin mengetahui tentang
sejauh mana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat oleh atau di hadapan
Notaris apabila Notaris tersebut telah berakhir masa jabatannya atau pensiun. Jenis
penelitian hukum menggunakan metode pendekatan normatif yuridis yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai
bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan
dan bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil
Penelitian Tanggung jawab Notaris setelah berakhirnya masa jabatannya terhadap
akta yang dibuat oleh atau dihadapannya. Hasil penelitian 1) Tanggung jawab Notaris
terhadap akta yang dibuat oleh atau dihadapannya sampai Notaris meninggal dunia
karena tanggung jawab Notaris tidak diatur jelas sampai kapan Notaris sebagai
pejabat Negara yang memiliki kewenangan-kewenangan tertentu, tanggung jawab
tersebut hanya terdapat pada kewenangan yang dimilikinya yaitu pada dokumen yang
menjadi tanggung jawabnya saja. 2) Penyelesaian permasalahan hukum atas akta yang
dibuat oleh Notaris setelah berakhir masa jabatanya. Apabila permasalahan hukum
yang muncul secara pidana yaitu bila diindikasi pada Pasal 263 KUHP melakukan
pemalsuan terhadap surat dapat diberi sanksi pidana, apabila ada kesalahan perdata
yaitu terhadap kesalahan formil yang mengakibatkan akta tersebut menjadi akta
dibawah tangan dan menimbulkan kerugian dapat di mintai ganti kerugian terhadap
akta tersebut karena seharusnya akta autentik yang mempunyai kekuatan hukum
sebagai alat bukti sempurna dalam persidangan malah menjadi akta dibawah tangan. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Notaris | en_US |
dc.subject | Kewenangan | en_US |
dc.subject | Tanggung jawab | en_US |
dc.title | TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP AKTA YANG DIBUAT OLEH/DIHADAPANNYA | en_US |
dc.type | Master Thesis | en_US |