KONTRIBUSI AHLI WARIS TERHADAP PEWARIS DALAM PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN (Studi Kasus Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten)
Abstract
Perkara pembagian harta peninggalan merupakan salah satu pokok yang
sering dibicarakan dan hampir setiap orang mengalaminya. Hukum kewarisan
Islam mengatur secara tuntas hal-hal yang berhubungan dengan peralihan harta
warisan dari pewaris kepada ahli warisnya. Persoalan yang muncul adalah
pembagian harta peninggalan yang dibagi secara sama besar antara laki-laki dan
perempuan, bahkan terdapat ahli waris perempuan mendapat lebih basar. Maka
peneliti mencoba mengungkap bagaimana praktek pembagian harta peninggalan
khususnya terkait Kontribusi Ahli Waris Terhadap Pewaris Dalam Sistem
Pembagian Harta Peninggalan” (Studi Kasus Masyarakat Desa Kadilajo,
Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten)”.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian lapangan,
pendekatan filosofis dengan mengambil latar belakang praktek waris desa
Kadilajo, Subyek penelian ini adalah Kepala Desa, Pewaris dan Ahli Waris.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.
Teknik analisis data yang dilakukan meliputi : reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan (verifikasi). Teknik pemeriksaan keabsahan data yang
digunakan adalah triangulasi.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa : 1) Ahli waris mendapatkan harta
dengan sama rata antara laki-laki dan perempuan dengan jalan musyawarah
keluarga. Setelah harta dibagi terdapat sisa harta yang oleh pewaris di peruntukan
bagi seorang ahli waris yang berkontribusi pada pewaris semasa hidupnya. 2) Ahli
waris yang berkontribusi pada pewaris mendapatkan harta waris yang lebih
banyak (dari sisa harta setelah dibagi sama rata). Sisa harta tersebut dalam
Kewarisan Islam khususnya perspektif Maqaşid syari‟ah tidak dibenarkan.
Karena, dalam Maqaşid syari‟ah al-Khamsah Perlindungan terhadap Agama
(Hifdh al-Din) kurang dilaksanakan masyarakat Kadilajo dalam hal pembagian
harta waris laki-laki dan perempuan. Namun, perlindungan akan eksistensi
keturunan (hifdh al-nasl), agama (hifd al-din), dan juga perlindungan harta (hifdh
al-mal) yang semuanya berada pada peringkat sekunder (hajjiyyah) atau tersier
(tahsiniyyah) telah terpenuhi.