Show simple item record

dc.contributor.authorZuriah
dc.date.accessioned2018-12-13T03:48:56Z
dc.date.available2018-12-13T03:48:56Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/12111
dc.description.abstractHukuman kebiri kimia (chemical castration) terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap Anak dalam PerppuNo. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendapat perdebatan karena dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (huquq al-fithriyyah) dan tidak manusiawi serta berupa salah satu bentuk dari penyiksaan yang jika dikaji lebih dalam ini memiliki nilai-nilai yang competeble atau munasib (bersesuaian) dengan Maqaṣid Syari’ah. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini mencoba menganalisis posisi keberadaan hukuman kebiri kimia (chemical castration) ini dari dua perspektif yaitu perspektif kebijakan Hak Asasi Manusia dan perspektif Maqaṣhid Syari’ah. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach) dan pendekatan konsep (Conseptual Approach) dalam hal ini konsep maqaṣid syari’ah Jasser Auda pendekatan filsafat sistem. Karena penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (Yuridis-Normatif), maka digunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan analisis data deskriptif, dan komprehensif sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama:Adapunbentuk-bentuk Sanksi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual tehadap anak dalam regulasi tersebut yaitu: Ditambahnya pemidanaan kurungan dan denda,hukuman mati, hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip bagi pelaku residivis serta pengumuman identitas pelaku. Kedua: Menurut analisis teori maqaṣid syari’ah filsafat sistem yang ditawarkan Jasser Auda untuk membedah masalah ini maka dalam kondisi tertentu hukuman kebiri kimia (chemical castration) terhadap pelaku kejahatan seksual adalah jalan bagi tercapainya dua tujuan yaknirepresif dan tujuan preventif (sadd al-zāri’ah), bukan tujuan hukum itu sendiri artinya ketika tidak ada sistem hukum lain yang dapat dilaksanakan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectChemical Castrationen_US
dc.subjectHukuman Badanen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectMaqaṣid Syari’ah.en_US
dc.titleChemical Castration dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Menurut Tinjauan Kebijakan Hak Asasi Manusia dan Maqaṣid Syari’ah)en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record