dc.description.abstract | Hukuman kebiri kimia (chemical castration) terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap Anak dalam PerppuNo. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendapat perdebatan karena dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (huquq al-fithriyyah) dan tidak manusiawi serta berupa salah satu bentuk dari penyiksaan yang jika dikaji lebih dalam ini memiliki nilai-nilai yang competeble atau munasib (bersesuaian) dengan Maqaṣid Syari’ah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini mencoba menganalisis posisi keberadaan hukuman kebiri kimia (chemical castration) ini dari dua perspektif yaitu perspektif kebijakan Hak Asasi Manusia dan perspektif Maqaṣhid Syari’ah. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach) dan pendekatan konsep (Conseptual Approach) dalam hal ini konsep maqaṣid syari’ah Jasser Auda pendekatan filsafat sistem. Karena penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (Yuridis-Normatif), maka digunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan analisis data deskriptif, dan komprehensif sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama:Adapunbentuk-bentuk Sanksi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual tehadap anak dalam regulasi tersebut yaitu: Ditambahnya pemidanaan kurungan dan denda,hukuman mati, hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip bagi pelaku residivis serta pengumuman identitas pelaku. Kedua: Menurut analisis teori maqaṣid syari’ah filsafat sistem yang ditawarkan Jasser Auda untuk membedah masalah ini maka dalam kondisi tertentu hukuman kebiri kimia (chemical castration) terhadap pelaku kejahatan seksual adalah jalan bagi tercapainya dua tujuan yaknirepresif dan tujuan preventif (sadd al-zāri’ah), bukan tujuan hukum itu sendiri artinya ketika tidak ada sistem hukum lain yang dapat dilaksanakan. | en_US |