Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. H. Sidik Tono, M. Hum
dc.contributor.authorMUHAMMAD FAZRI NIZARRUDIN, 14421062
dc.date.accessioned2018-12-05T06:16:48Z
dc.date.available2018-12-05T06:16:48Z
dc.date.issued2018-10-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11917
dc.description.abstractPermasalahan yang tengah tejadi pada era digital saat ini, ialah mengenai kebebasan berpendapat di media sosial. Terkadang setiap manusia menghendaki martabat dan kehormatannya terjaga di dunia maya maupun di dunia nyata.Seperti halnya jiwa, kehormatan dan nama baik manusia pun wajib dilindungi oleh hukum yang berlaku. Sebuah kasus dengan nomor perkara 45/Pid.B/2013/PN.CN adalah bukti konkrit yang menggambarkan bahwasannya tindakan pelecehan atau pencemaran terhadap nama baik seseorang dapat terjadi ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kota Cirebon. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memtuskan perkara terkait tindakan pencemaran nama baik dan memahami pandangan hukum islam terkait dnan tindakan pencemaran nama baik dalam aspek kemaslahatan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Cirebon Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara terjun langsung ke lapangan (Pengadilan Negeri Cirebon) serta melakukan studi kepustakaan. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan tekni kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitanya dengan penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: (1) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik adalah sebagai berikut: (a) Adanya fakta yang terbukti dalam unsur-unsur Pasal 310 ayat (1) KUHP dalam hal ini tindak pidana pencemaran nama baik. (b) Adanya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku dan terbukti di persidangan. (2) Memahami pandangan hukum islam terkait dengan tindakan pencemaran nama dalam aspek kemaslahatan, sebagaimana hakim memutuskan sebuah perkara dengan pertimbangan atas dasar keadilan bagi korban dan pelaku, dengan ini kemaslahatan yang di dapat oleh pelaku terpapar dalam hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dalam penulisan surat putusan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPennghinaanen_US
dc.subjectNama Baiken_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleTINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cirebon No: 45/Pid.B/2013/PN.CN)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record