PENGARUH KEADILAN PERPAJAKAN SERTA KEPERCAYAAN KOGNITIF DAN AFEKTIF TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Abstract
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Indonesia. Pajak memiliki
peran penting bagi Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya. Indonesia sudah
menggunakan sistem self assesment sejak tahun 1983 sebagai metode pembayaran pajak.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaruh keadilan perpajakan,
kepercayaan kognitif dan afektif terhadap kepatuhan wajib pajak. Data penelitian diperoleh
dari 100 responden yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Sleman DIY. Data penelitian
diolah menggunakan model analisis regresi linier berganda dengan aplikasi SPSS. Dari
hasil penelitian diketahui bahwa keadilan perpajakan, kepercayaan kognitif, dan
kepercayaan afektif berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang
pribadi.
Collections
- Akuntansi [4399]