dc.description.abstract | Penelitian ini memfokuskan pada penjelasan tentang keberadaan dari ahli waris yang telah
mendapatkan hibah dari orang tua semasa hidupnya, sehingga ahli waris yang lainnya dan belum
menerima hibah menganggap penerima hibah tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan lagi
dari orang tuanya. Penelitian ini memuat rumusan masalah yang bagaimana kedudukan ahli waris
penerima Hibah terhadap ahli waris lainnya dalam harta warisan pada perspektif hukum ? apakah
penerima hibah terhalang untuk menerima warisan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengertian
hibah dari 3 perspektif hukum perdata yaitu perdata barat (KUHPerdata), adat, dan fiqih islam
(KHI) menjelaskan bahwa penerima hibah dari orang tua diperhitungan sebagai harta warisan,
tetapi kedudukan mereka tidak terhalang untuk dapat menerima harta warisan. Sepatutnya para
ahli waris bermusyawarah terlebih dahulu untuk mengutarakan keberadaan ahli waris yang
sebelumnya menerima hibah untuk diperjelas bagiannya ketika membahas warisan. Sehingga
ketika dibuat surat keterangan pembagian harta warisan tidak ada lagi ahli waris yang disimpangi
dalam pengurusan harta warisannya. | en_US |