dc.description.abstract | Menurut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 P.KPK Tahun 2006
Tentang Kode Etik Pegawai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Kode Etik
dilaksanakan tanpa toleransi sedikitpun atas Penyimpangannya (zero tolerance) dan
mengandung sanksi tegas bagi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggarnya, dan
Tujuan dari Kode Etik Pegawai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah menjaga
martabat, kehomatan, citra dan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi serta
menghindarkan segala benturan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka
mencapai dan mewujudkan Visi dan Misi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan
tugas dan wewenang, setiap Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi wajib mewujudkan Visi dan Misi Komisi Pemberantasan
Korupsi, yaitu Visi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah mewujudkan Indonesia yang
Bebas dari Korupsi,Misi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebagai Penggerak Perubahan
untuk mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi. Penelitain yang dipergunakan adalah penelitian
normatif. | en_US |