Praktik Perdagangan Barang Antik di Pasar Beringharjo Yogyakarta Perspektif Etika Bisnis Islam
Abstract
Barang antik merupakan barang langka yang semakin lama ia akan semakin unik dan banyak digemari. Keunikan sebuah barang antik terdapat pada sorot sejarah barang tersebut. Dan ketika semakin banyak orang mencari, maka harga bisa melambung tinggi karena kelangkaan barang tersebut. Dalam hal perdagangan, bentuk jual beli tidak bisa terlepas dari etika bisnis. Terutama seseorang yang beragama Islam. Etika seorang pedagang dikatakan benar ketika prinsip yang dikerjakan sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam. Dengan menyorot praktik jual beli dan penetapan harga barang antik tersebut, maka fokus dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana praktik perdagangan barang antik di pasar Beringharjo Yogyakarta menurut pandangan etika bisnis Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan filosofis dan sosiologis. Subyek penelitian ini adalah para pedagang barang antik di pasar Beringharjo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli dan penetapan harga yang dilakukan para pedagang barang antik di pasar Beringharjo. Penelitian ini dilakukan dengan cara mendeskripsikan hasil observasi di lapangan dan menyimpulkan beberapa interview yang telah dilakukan. Instrumen yang digunakan berupa observasi, dokumentasi, dan interview.
Hasilnya menunjukkan bahwa praktik perdagangan barang antik di pasar Beringharjo Yogyakarta belum sepenuhnya menerapkan etika bisnis Islam. Praktik jual beli dalam hal penetapan harga belum sesuai dengan prinsip keseimbangan. Dalam menjalankan usaha dan kegiatan perdagangan, para pedagang belum banyak memahami macam-macam aksioma dalam etika bisnis Islam terutama aksioma kesatuan (Tauhid) dan aksioma keseimbangan (keadilan), yang secara keseluruhan mayoritas pedagang barang antik di pasar Beringharjo Yogyakarta belum mempraktikkan prinsip atau nilai-nilai Islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.