dc.description.abstract | Pada era globalisasi seperti sekarang ini. perkembangan teknologi sangatlah pesat, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah menjadi bagian hidup manusia yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan TIK juga bisa digunakan membuat kita menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Akan tetapi TIK juga bisa digunakan untuk tindak kejahatan, Kejahatan dalam TIK atau Cybercrime adalah suatu tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan Teknologi Komputer sebagai alat kejahatan utama. Dengan banyaknya orang yang mengalami kejahatan Cyber mengalami kesulitan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib karena ketidaktahuan yang menangani kasus kejahatan dunia maya dan keengganan mereka untuk melaporakank karena prosedur pelaporan dikepolisian yang begitu rumit dan model pelaporan masih bersifat Konvensional.Maka disini penulis mengembangkan framework untuk pelaporan Cybercrime kepihak yang berkompeten agar masyarakat mudah dan cepat dalam melaporkan kasus cybercrime kepada pihak kepolisian dengan mudah dan cepat.penelitian ini dilakukan di Mapolda Kota Yogyakarta, metode ini mengacu pada penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Yong-dal shin yaitu New model for cybercrime investigation procedur dan untuk metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Zahman Framework yaitu merupakan metode EAP yang banyak digunakan dengan langkah-langkah yang sistemis, mudah dipahami dan dapat dijadikan control.hasil pengembangan yang dibuat oleh penulis yaitu mengembangkan SOP pelaporan di kepolisian mapolda Yogyakarta menjadi pengembangan framework pelaporan cybercrime berbasis web. | en_US |